Scroll ke Atas
Berita Utama

Pria Penipu 4 Janda di Brebes Dibekuk Polisi

130
×

Pria Penipu 4 Janda di Brebes Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES  – Sat Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap TW (28) atas kasus penipuan terhadap 4 janda yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP. Syuaib Abdullah membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku berinisial TW (28) merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pelaku dibekuk atas laporan para korban yang mengaku sudah ditipu hingga puluhan juta rupiah 
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah menjelaskan, penangkapan TW (28) dilakukan atas laporan para korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku.
” Petugas kepolisian membekuk pelaku, berawal saat salah satu korban mengajak TW (28) makan bersama di rumah korban, setelah makan bersama, TW (28) keluar rumah dan kita langsung lakukan penangkapan,” katanya Sabtu (28/5/1022).
Syuaib mengatakan, dari penyidikan sementara, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban dengan kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah, yang saat ini sudah melaporkan ke Polres Brebes.
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses,” ujarnya.
Pelaku  melakukan penipuan menggunakan modus ini berawal berkenalan di Medsos pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku melakukan tipu muslihatnya dengan cara memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan penipuan kepada korban.
Syuaib memaparkan, pelaku juga meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koperasi.
“Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta,” ungkapnya.
Menurut Syuaib, untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
“Hasil dari penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan diancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya – (imam)

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang Targetkan 10 Kursi di DPRD Kabupaten Pemalang