EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memprogramkan transformasi pengelola DBM (Dana Bergulir Masyarakat) Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Berkaitan dengan program tersebut, Pemerintah Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Ampelgading. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan, Selasa (17 Mei 2022).
Endah selaku Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Ampelgading menyampaikan program ini akan ditetapkan pada Agustus mendatang. Maka dari itu banyak agenda-agenda yang harus dikerjakan.
“Banyak agenda yang harus kita kerjakan bersama dengan pihak kecamatan, pihak Dispermades, tim pendamping, BKAD UPK, dan perwakilan dari para kepala desa sebagai tim perumus AD/ART-nya dan sebagainya. Jalan estafet dan berurutan. Sehingga nanti insyaallah bulan Agustus penetapan UPK menjadi Bumdesma bisa kita MAD (Musyawarah Antar Desa) kan,” ujar Endah.
Endah menuturkan bahwa program transformasi pengelola DBM UPK menjadi Bumdesma ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat 1 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa PDTT No.15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola DBM UPK menjadi Bumdesma.
Dikatakan Endah proses pembentukan transformasi UPK menjadi Bumdesma diputuskan dalam MAD dan agendanya dituangkan dalam AD/ART Bumdesma dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. MAD akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.
“Lah ini yang masih digodog oleh tim perumus kita,” tandasnya.
Adapun aspek yang bertransformasi, meliputi pengalihan aset UPK, pengalihan kelembagaannya, pengalihan personilnya dan pengalihan kegiatan usahanya.
Transformasi tersebut bertujuan yang pertama adalah pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa. Kedua, menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui proses pengambilan keputusan dan tata kelola Bumdesma yang transparan dan akuntabel.
“Dan ketiga, memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, propinsi, dan daerah untuk melakukan penilaian dan pengembangan, perlu juga kebijakan pengelola kegiatan BDM dalam rangka kelola Bumdesma,” tandasnya.
Penulis : Yanto