EMSATUNEWS.CO.ID, PURBALINGGA – Mesin pemisah sampah milik (Bada Usaha Milik Desa) BumDes Siwarak, Senin (04/7/2022) didatangkan dengan menggunakan mobil pick up warna hitam .
Mesin untuk pengelolaan sampah tersebut masih berada di atas mobil pick up warna hitam dan terparkir di halaman kantor Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Supir mobil pick up maupun Kepala Desa Siwarak Ratman tidak menyebutkan dari mana mesin tersebut dibuat dan didatangkan.Hal tersebut mereka sampaikan kepada wartawan saat berada di lokasi. Ia hanya menjawab harga mesin pemilah sampah tersebut, sebesar Rp. 30 juta, namun untuk PPH dan PPN totalnya Rp. 35 juta.
“Harga 30 juta namun untuk PPH dan PPN ya total 35 jutaan lah,” kata Ratman kepala Desa Siwarak saat di lokasi parkir kantor Kecamatan Karangreja.
mesin pemilah sampah untuk pengolahan sampah ini laris manis, lantaran selain Desa Siwarak , Desa Karangreja pun belum lama juga membeli mesin jenis ini.
Menurut Ratman, kepala Desa Siwarak mesin pemilah sampah dibutuhkan lantaran di wilayahnya tidak ada TPA. “Di sini nggak ada tempat pembuangan akhir sampah jadi mesin ini dibutuhkan,” pungkas Ratman.*
Reporter : Saryanto