Sidang Perdata Terkait sengketa tanah SHM 542 dan 543 kepemilikan Funiati Ghozali di pengadilan Negeri Mempawah. Kamis (1/9/22). (Foto dok. Welly) |
EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Sempat tertunda, sidang perdata nomor 18.Pdt.G/2022/PN.MPW kembali di gelar di Pengadilan Negeri Mempawah Kamis (1/9/22) dengan agenda sidang pemyampaian keterangan saksi dan saksi ahli oleh pihak tergugat.
Setelah diangkat sumpah, saksi Bambang ketika ditanya kuasa hukum tergugat, Andel, SH, MH terkait hubungannya dengan Alexius Alexsander, Bambang mengatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan Alex.
Bambang mengatakan, sekitar tahun 2000-an dirinya dipanggil Alex untuk mencari heksapator guna membuat saluran parit. Namun, disayangkan setelah berjalannya waktu, kok tiba-tiba muncul sertifikat berjalan mencari tanah. Yang jelas, sepengetahuannya tanah itu adalah tanah pertanian garapan Alex.
“Saya disuruh Pak Alex mencari heksapator untuk membuat saluran parit dan kolam. Dapatlah Heksapator itu, Pak Alex pun nyuruh saya kerja. Lebih dari 7 kolam yang dibuat dan pengerukan saluran parit sepanjang lahan tanah Pak Alex sampai ke Sungai Kapuas. Dulu parit atau saluran itu masih kecil dan dangkal,” kata Bambang ketika menyampaikan keterangan saksinya di hadapan majelis hakim.
Dijelaskan Bambang, disaat penggalian atau pengerukan saluran parit tidak ada warga setempat yang komplain.
“Tidak ada masyarakat yang komplain bahkan masyarakat juga ikut membantu saat penggalian parit itu dengan menyediankan papan simpiran, ” ucap Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan dirinya mengawasi pekerjaan itu sampai selesai.
“Heksapatorulai bekerja dari jalan besar sampai arah sungai kapuas. Saat melakukan pekerjaan pengerukan ada beberapa rumah penduduk,” ucapnya.
Alex semasa hidupnya dikatakan Bambang mempunyai jiwa sosial sangat tinggi terhadap warga setempat. Dulunya, Alex mempunyai kolam ikan Arwan (Siluk).
“Pak Alex di Desa Kuala Dua dikenal dengan nama Alex Siluk. Karena, mempunyai kolam ikan siluk,” tukasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yeni Erlita, SH, Hakim Anggota l, Dimas Widiananto, SH, MH, Hakim Anggota II, Wienda Kresnantyo, SH dan selaku Panitera Pengganti, Hanny Puspasari. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews