EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Polres Kendal dengan tegas akan memberantas aksi Kreak maupun premanisme berkedok gengster hingga ke akar-akarnya dan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Kendal.
Polres Kendal tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Polres Kendal akan menindak dengan tegas siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Kapolres Kendal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas aksi kejahatan jalanan atau kreak yang seringkali membuat resah warga.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berukuran super jumbo di wilayah Cepiring dan Kaliwungu”, terang AKBP Ratna.
Polres Kendal, sambung AKBP Ratna, menahan sejumlah tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari dua kejadian dan lokasi yang berbeda.
“Kejadian pertama terungkap pada hari Minggu tanggal 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Bermula dari laporan warga kepada Polsek Cepiring yang tengah melakukan patroli UKL, didapati adanya aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong melawan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_”, terang AKBP Ratna.
Mengetahui kehadiran warga dan petugas kepolisian, lanjut AKBP Ratna, para pelaku panik kemudian berusaha melarikan diri, namun ada tiga orang remaja berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Dari hasil penyidikan, ada dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam yakni NF (18 tahun), warga Desa Cepiring yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, dan MR (17 tahun) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII dan diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)”, papar AKBP Ratna.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari kejadian ini, imbuh AKBP Ratna, meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm, satu bilah corbek sepanjang 140 cm, serta dua unit ponsel pintar yakni iPhone berwarna ungu dan Oppo berwarna perak.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Vario bernopol H-4634-AGD dan Honda PCX bernopol H-3471-CHD, beserta sejumlah pakaian seperti jaket hoodie, kaos, dan celana hitam”, ungkap AKBP Ratna.
Lebih jauh, AKBP Ratna mengemukakan, kasus kedua merupakan hasil kecermatan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan patroli siber di media sosial.
“Pada hari Minggu tanggal 6 September 2026, petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran antara akun Instagram wartan.boyss165 yang menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok ini bersepakat untuk bertemu dan melakukan aksi kekerasan di area Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran”, kata AKBP Ratna.
Melalui proses profiling yang intensif terhadap unggahan kedua akun tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pemuda yang terbukti membawa senjata tajam mematikan berukuran ekstrem.
“Ketiga pemuda yang kini telah ditahan di Rutan Polres Kendal sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AA (18 tahun) yang merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18 tahun) seorang pelajar asal Plantaran, dan MF (19 tahun) yang juga merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu”, jelas AKBP Ratna.
Dari tangan para tersangka di wilayah Kaliwungu, sambung AKBP Ratna, polisi berhasil menyita 6 buah senjata tajam dengan ukuran yang sangat membahayakan, diantaranya satu bilah celurit besi sepanjang kurang lebih 2 meter (200 cm), satu bilah celurit besi sepanjang 180 cm, dan satu bilah corbek besi sepanjang 150 cm serta beberapa senjata tajam lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kejadian tersebut dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Saat ini, Satreskrim Polres Kendal tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penyidikan hingga tuntas ke meja hijau”, pungkas AKBP Ratna. (*17).













