EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS yang merupakan Wakil Bendahara 2 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Kamis (22/10/2026) siang WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa MRS ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan penggelapan atau korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kendal tahun 2026 sebesar Rp. 798,8 juta.
Dana yang digelapkan tersebut, sambung Solamina, sedianya adalah untuk pembinaan atlet dan pelatih Mei hingga Juli 2026 guna persiapan dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi 2026 (Porprov 2026) akan tetapi oleh tersangka MRS tidak disalurkan.
“Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka MRS untuk berjudi atau bermain trading. Kita masih terus melakukan penyelidikan apakah dana tersebut sepenuhnya digunakan oleh tersangka atau ada pihak lain yang ikut juga menerima”, ungkap Solamina.
Selanjutnya, imbuh Solamina, tersangka MRS diancam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Tipikor yakni siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara, diancam pidana penjara 2 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Kategori II hingga VI.
“MRS ditahan di Lapas Kelas IIA Kendal selama 20 hari ke depan yakni mulai dari tanggal 22 Oktober hingga 10 November 2026”, pungkas Solamina. (*17).













