PEMALANG, Emsatunews.co.id – DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (3/9/2026). Rapat kali ini mengusung dua agenda penting, yakni penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan penetapan dua raperda strategis di tingkat desa.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. H. Martono, M.A., didampingi para Wakil Ketua DPRD dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Turut hadir Plt. Bupati Pemalang, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, para Camat, serta Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam forum tersebut, pihak eksekutif menyampaikan jawaban resmi atas berbagai pandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2026. Jawaban ini menjadi tahap lanjutan sebelum pembahasan lebih rinci di tingkat komisi menuju penetapan akhir perubahan anggaran daerah.
Selain itu, rapat paripurna turut mengesahkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perubahan Keempat atas Perda tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa. Persetujuan ini menjadi penanda penting penguatan regulasi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pemalang.
Martono menegaskan bahwa penetapan kedua perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan BPD di tengah masyarakat.( Joko Longkeyang).














