Scroll ke Atas
Berita Utama

Kurang Dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi

92
×

Kurang Dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Dalam hitungan kurang dari 1 x 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Sragi, Kabupaten Pekalongan, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembuang bayi didepan rumah salah satu warga di Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kab. Pekalongan.  
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel, Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
“Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial SP, 28 tahun yang merupakan warga Kec. Bojong Kab. Pekalongan,” jelas Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Minggu (3/4/2022).
Dikatakan AKBP Arief, sejak penemuan bayi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari saksi. Dan pada akhirnya polisi berhasil mendapatkan titik terang yang menjadi terduga pelaku dan kemudian polisi menangkap SP pada hari Sabtu (02/04/2022) sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya. 
“Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief. 
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sumub Kidul digemparkan dengan ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel yang dibuang di depan rumah salah satu warga pada Sabtu (02/04/2022). (*)
Editor : Eva A

Baca Juga :  HUT Ke-17, Bakamla RI Targetkan Kenaikan Nilai IKL