EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang akan membuka lowongan formasi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang masa bhakti tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman No. Nomor : 539/ 08 /PS/XI/2022 Tentang Penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Masa Bhakti Tahun 2022 Sampai dengan Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Erna Nuraini, tertanggal 10 November 2022.
Dalam surat pengumuman tersebut menyebutkan bahwa sesuai kebutuhan, untuk pengisian formasi Dewas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang sebanyak 3 orang yang terdiri dari satu orang dari unsur pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan dua orang dari unsur independen.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
A. Peryaratan Umum
1. Sehat Jasmani dan Rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
6. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usahayangdipimpindinyatakanpailit;
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan
11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
B. Persyaratan Khusus
• Bagi unsur Pejabat Pemerintah Daerah:
1. Bukan Pejabat Publik yang bertugas melaksanakan pelayanan publik yaitu melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan, evaluasi, pengawasan dan/atau kegiatan berkaitan dengan bidang usaha Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang;
3. Menduduki jabatan paling rendah sebagai Fungsional Ahli Muda atau Pengawas dengan pangkat paling rendah Penata golongan ruang III/c;
4. Berdomisili di wilayah kerja Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
• Bagi unsur Independen:
1. Berasal dari unsur:
– Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya; atau
– Pensiunan pegawai BUMD; atau
– Mantan Direksi BUMD;atau
– Profesional dan/atau
– Masyarakat konsumen;
3 Pengalaman berorganisasi sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
3. Berdomisili di wilayah kerja Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Cara Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas
Lamaran yang harus dikirim berisi:
a. Bagi Unsur Pejabat Pemerintah Daerah:
1. Surat Lamaran bermaterai cukup ( Rp10.000,00) ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, kode pada muka amplop Pejabat Pemerintah Daerah;
2. Daftar riwayat hidup ditandatangani;
3. Pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran (4×6) cm sebanyak 2 lembar;
4. Surat ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah;
5. Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabatberwenang;
6. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari kepolisian setempat yang dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah (RSUD);
8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
9. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan :
a. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang;
b. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan/atau Anggota Direksi BUMD di Kabupaten Pemalang, dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, saudara ipar dan/atau suami/istri;
c .Tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
10. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
11. Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
12. Surat pernyataan sanggup mengembalikan biaya seleksi sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan diterima sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang bermaterai Rp.10.000,00
b. Bagi unsur Independen:
1. Surat lamaran bermaterai cukup (Rp10.000,00) ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, kode pada muka amplop Independen;
2. Daftar riwayat hidup ditandatangani;
3. Pas Photo terbaru berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran (4×6) cm sebanyak 2 lembar;
4. Foto Copy ijasah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
5. Foto Copy Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari kepolisian setempat yang dilegalisir;
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah (RSUD);
7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
8. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan :
– Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
-Tidak pernah dihukum penjara atau sedang menjalani sanksi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindak pidana kejahatan;
– Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah dan calon wakil Kepala Daerah, dan / atau calon anggota legislatif;
– Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang;
– Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;
– Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan/atau Anggota Direksi BUMD di Kabupaten Pemalang, dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, saudara ipar dan/atau suami/istri;
9. Surat pernyataan sanggup mengembalikan biaya seleksi sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan diterima sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang bermaterai Rp.10.000,00.
Pengiriman Berkas Pendaftaran
Berkas Lamaran beserta kelengkapan berkas sesuai persyaratan dalam bentuk scan dan dikirimkan melalui e-mail : admpanseldewas22@gmail.com paling lambat hari Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 23.59 WIB.*
Penulis: fah/yanto/jl