EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Satlantas Polres Brebes bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes. Sedang melakukan penertiban Kendaraan barang terkait Surat Ketetapan Bersama tentang pembatasan/larangan melintas bagi kendaraan Barang Lebih dari 3 sumbu atau Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) maksimal 14.000 kg saat arus mudik 2023, Senin 17 April 2023 mulai pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto menyatakan bahwa Kendaraan berat yang melintas di jalur pantura tersebut dimasukkan ke kantong Parkir yang ada di Pangkalan Truck Kecipir Losari Brebes.
“Hal ini merupakan implementasi dari SKB 3 mentri sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dengan prioritas kendaraan Penumpang seperti bus, mobil pribadi serta sepeda motor yang melintas baik di Jalur Pantura, Jalur Tengah, jalur selatan serta nalur Tol,” ujar Edi.
Adapun perincian Pemberlakuan larangan melintas saat arus mudik bagi kendaraan beban mulai hari Senin 17 April 2023 mulai pukul 16.00 WIB sampai Jumat 21 April pukul 24.00 WIB. Sementara saat Arus Balik pada Periode Pertama yaitu mulai Senin 24 April s/d 26 April 2023 dan Periode kedua 29 April s/d 2 Mei 2023.
Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantor parkir yang sudah kita sediakan baik di jalur pantura, tengah mauoun selatan.
“Jangan sampai melintasnya kendaraan beban ini jadi menghambat perjalanan para pemudik khausnya yang melintas di wilayah Brebes. Kecuali untuk Truk yang mengangkut Sembako, Ternak, BBM dan Migas,” pungkas Edi. (Dun)