Scroll ke Atas
Berita Utama

Warga Brebes Gelar Doa Bersama Memohon MK Mengabulkan Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres 

140
×

Warga Brebes Gelar Doa Bersama Memohon MK Mengabulkan Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres 

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWSS.CO.ID, Brebes – Gelar do’a bersama ratusan warga Kabupaten Brebes wilayah selatan memohon Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia Capres dan Cawapres boleh berusia 35 tahun. Digelar di halaman Menara Miring Waduk Penjalin, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Brebes pada Selasa sore (10/10/2023).

Soni Barata selaku Calon Legislatif (Caleg) DPR RI 2024 dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan (Dapil IX) menyampaikan, kegiatan do’a bersama yang digelar bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun.

Baca Juga :  4 Ruko di Bumiayu, Brebes Dilalap Sijago Merah

“Saya berharap MK dapat mengabulkan gugatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat pasal tersebut pada Maret 2023, sambil menunggu keputusan dari MK dirinya bersama masyarakat Kabupaten Brebes Wilayah selatan melaksanakan doa bersama dan selanjutnya akan dilaksankan pula di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga :  Enam PRM-PRA di Kecamatan Bumiayu Brebes Gelar Musyran Secara Serentak

“Kami bersama masyarakat Kabupaten Brebes selatan di sela-sela acara doa bersama mendorong Gibran untuk menjadi Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto,” pungkas, Soni Barata.

Tampak dalam acara gelar do’a bersama hadir beberapa perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta ratusan warga di wilayah selatan Kabupaten Brebes.***