Emsatunews.co.id, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk pada pukul 22:00 WIB di rest area 319 KM wilayah Ampelgading.
Merk rokok yang disita meliputi Bosche 7 karton, MK 5 karton, Platinum 5 karton, Prada 2 karton, Cava 3 karton, Shogun 1 karton, dan ST Premium 2 karton.
Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah mengungkapkan informasi tersebut dalam acara press release di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Kamis (2/11/2023).
Total nilai rokok ilegal yang disita mencapai 226.904.000, dengan potensi kerugian negara sebesar 153.698.000.
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai akan merugikan masyarakat dan negara karena tidak menggunakan pajak. Dia juga menjelaskan bahwa hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal karena memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut.
“Kantor Bea Cukai Tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan kewenangannya,” tandas Mansur. ** ( Joko Longkeyang )