Emsatunews.co.id, Kendal – Membatalkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bukanlah keputusan yang mudah dan keputusan yang saya ambil tersebut setelah melalui pemikiran dan pertimbangan yang matang.
Keputusan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan saya terhadap proses demokrasi dan juga untuk menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal, serta demi kebaikan masyarakat Kabupaten Kendal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Dico M Ganinduto, saat melakukan konferensi pers kepada para awak media, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah dinas Bupati Kendal.
Dico, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kendal, menyampaikan bahwa sebelum memutuskan untuk membatalkan gugatan ke PTTUN, dirinya telah mendapatkan saran dari para senior dan juga hasil dari konsultasi dengan partai pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Keputusan yang saya diambil ini, bukanlah sebuah keputusan yang gampang”, tandas Dico.
Harapan saya, lanjut Dico, Pilkada Kabupaten Kendal 2024 bisa berjalan secara kondusif, aman dan lancar sehingga bisa melahirkan pemimpin yang terbaik di Kabupaten Kendal untuk 5 tahun ke depan.
Sementara itu, terkait dengan keberadaannya di Partai Golkar, karena saat mendaftar sebagai Balon Bupati Kendal diusung oleh PKB, Dico menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tetap sebagai kader Partai Golkar.
“Saya tidak pernah mengatakan dan menyatakan keluar dari partai Golkar ataupun dikeluarkan dari partai Golkar. Saya masih tetap sebagai kader Partai Golkar”, tegas Dico.
Dalam dinamika politik, imbuh Dico, kita harus paham dulu dengan apa yang namanya dinamika politik, tidak seperti apa yang kita lihat di lapangan semisal seperti proses pada sengketa Pilkada Kabupaten Kendal.
“Kepada seluruh masyarakat dan yang telah mendukung, saya mengucapkan terimakasih, dan saya akan terus memberikan kontribusi sebisa saya, serta semaksimal saya untuk Kabupaten Kendal”, pungkas Dico.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, berencana melakukan banding ke PTTUN setelah dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kendal terhadap KPU Kabupaten Kendal ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Kendal.