EMSATUNEWS.CO.ID, BEKASI – Disnav (Distrik Navigasi) Tipe A Kelas I Sorong Gelar FGD (Focus Grup Diskusi) Dengan Tema Rencana Penetapan Tiga Alur Pelayanan di Kawasan Konservasi Kabupaten Raja Ampat.
Kadisnav Tipe A Kelas I Sorong Arif Muljanto bersama Ketua Panitia Pelaksana Ully Rada Putra selaku Kepala Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan memberikan laporan bahwa Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong pada tahun 2024 telah diprogramkan Tiga kegiatan survei dan telah selesai dilaksanakan.
“Pada tanggal 16 Desember Sampai Dengan 17 Desember 2024 dilakukan 2 FGD yaitu Tanggal 16 Desember 2024 FGD Rencana Penetapan Alur Perlintasan dari Pelabuhan Waisai menuju Kawasan Konservasi Wisata Raja Ampat, dan tanggal 17 Desember 2024 dilaksanakan FGD Rencana Penetapan Alur Masuk Pelabuhan Batanta dan Alur Masuk Pelabuhan Salawati,” ungkapnya
“FGD ini bertujuan untuk menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, agar terciptanya kelancaran kegiatan lalu lintas pelayaran, labuh tambat kapal dari pelabuhan pangkalan sampai ke pelabuhan tujuan, maupun kapal yang melintas perairan baik kapal angkutan penumpang maupun kapal barang/ Cargo dan melindungi kawasan biota laut yang langka, serta dilindungi yang berada di kawasan konservasi wisata laut Raja Ampat yang merupakan bagian wilayah kerja Disnav Kelas I Sorong,” jelasnya
Prinsip Sea Follow The Trade sejalan dengan Kelestarian lingkungan agar surga kecil yang jatuh ke Bumi (Julukan Perairan Raja Ampat) tetap lestari sampai generasi mendatang. Misi Kementerian Perhubungan untuk mendukung dan mempromosikan potensi pertumbuhan ekonomi biru masyarakat, sosial dan budaya juga selaras dengan program konservasi melestarikan kehidupan alam di kawasan wisata laut Kabupaten Raja Ampat.
“Kita semua berkewajiban mencegah untuk tidak terjadi lagi kerusakan pada terumbu karang akibat aktivitas pelayaran yang tidak kita inginkan, yang perlu waktu 200 tahun untuk tumbuh alami kembali,” tuturnya
Kadisnav Tipe A Kelas I Sorong Arif Muljanto, ST., MT, dalam sambutannya pada acara FGD mengatakan Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Pemerintah hadir dan mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan perlindungan dunia maritim yaitu, menjaga kelestarian perairan dan biota di Laut Indonesia, seperti yang hari ini di gelar FGD Rencana Penetapan Tiga Alur Pelayaran Wilayah Kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong yakni, Alur Pelintasan Pelabuhan dari Waisai Menuju Kawasan Wisata Laut Raja Ampat, Alur Masuk Pelabuhan Salawati, dan Alur Masuk Pelabuhan Batanta,” ungkapnya
Dikatakan Kadisnav bahwa Pemerintah telah menetapkan alur pelayaran melalui KM 197 Tahun 2022 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan Waisai dan perlintasan kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat.