EMSATUNEWS, CO.ID, DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-1 pada masa sidang pertama tahun 2025, Senin (13/12/24), bertempat di Ruang Rapat DPRD.
Agenda dari rapat paripurna tersebut adalah pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak terpilih dalam Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, mengatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih hasil Pilkada 2024 untuk Periode 2025 – 2030.
“Dengan diumumkannya pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak terpilih hasil Pilkada 2024 untuk Periode 2025 – 2030, maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 – 2025 akan berakhir ketika Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak terpilih dilantik”, terang Zayinul.
Kemudian, lanjut Zayinul, pelantikan Calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan tersebut berdasarkan pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, terang Zayinul.
“Saya ucapkan selamat kepada Calon Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak terpilih. Harapan saya, ke depannya bisa membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak”, pungkas Zayinul.