PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pelaksanaan lelang proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit (RS) Tipe D Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini berada di ambang persoalan hukum. Langkah Panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang secara mendadak membatalkan ketetapan pemenang tender pertama memicu protes keras dan dinilai penuh kejanggalan.
Sebelumnya, Pokja secara resmi telah menetapkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender pada 10 Juli 2026. Perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran sebesar Rp39,57 miliar. Namun, dalam hitungan hari, keputusan tersebut dianulir. Pokja kemudian mengalihkan status pemenang kepada PT Majapahit Astabaja yang mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni senilai Rp42,3 doang atau selisih sekitar Rp2,7 miliar dari penawar pertama.
Perubahan mendadak yang terjadi selama masa evaluasi ulang pada 11 hingga 15 Juli 2026 ini memicu keberatan mendalam dari pihak yang digugurkan.
Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap panitia yang dinilai mengada-ada. Menurutnya, alasan yang dipakai untuk menggugurkan perusahaannya tidak memiliki dasar logis yang kuat.”Sangat tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari alasan untuk menggugurkan kami, kemudian memenangkan perusahaan lain yang nilai penawarannya jauh lebih mahal,” ujar Budhi kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Pihak Pokja berdalih bahwa pengguguran tersebut disebabkan oleh dua personel PT Kartikasari Manunggal Putra—yakni Manajer Keuangan Yuni Puspitasari dan Ahli K3 Konstruksi Dorri Indrapamungkas Susanto—yang tercatat masih mengikuti penawaran pada proyek Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran di Surakarta. Oleh karena itu, Pokja menganggap kedua personel tersebut tidak tersedia untuk proyek di Pemalang.
Bantahan keras segera dilayangkan oleh Budhi. Ia menjelaskan bahwa permohonan penggantian kedua personel tersebut sebenarnya sudah diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Surakarta dan telah resmi diterima pada 13 Juli 2026. Pembahasan mengenai reposisi personel ini juga sudah masuk dalam agenda rapat pra-kontrak.
Lebih lanjut, Budhi merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa jika ada personel yang kedapatan ganda pada beberapa tender, Pokja seharusnya melakukan klarifikasi penempatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, bukan langsung menjatuhkan sanksi gugur.”Hingga penetapan pemenang baru diumumkan, kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja. Padahal, posisi personel sudah kami perbarui dan kami pun belum terikat kontrak resmi di proyek Surakarta,” tambahnya.
Melihat banyaknya rentetan kejanggalan dalam tahapan evaluasi ini, PT Kartikasari Manunggal Putra secara resmi mendesak Pokja Pembangunan Lanjutan RS Tipe D Randudongkal Tahap III untuk melakukan evaluasi ulang secara transparan. Jika keberatan administratif ini tidak mendapat respons semestinya, pihak penyedia jasa berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.**















