Berita UtamaDaerahPemalang

“Berita Saya Dipelintir!” Kades Pegongsoran Bongkar Fakta Asli Soal Isu Reklamasi Galian C

Joko Longkeyang
9
×

“Berita Saya Dipelintir!” Kades Pegongsoran Bongkar Fakta Asli Soal Isu Reklamasi Galian C

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dunia maya di Kabupaten Pemalang mendadak dihebohkan oleh peredaran berita yang dianggap memelintir fakta lapangan. Tak ingin isu semakin liar dan memicu kesalahpahaman publik, Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, akhirnya angkat bicara dan membongkar kejadian yang sebenarnya.

​Turitno menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan “mendesak” Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun Perhutani terkait reklamasi galian C dan eks-TPA Pesalakan, seperti yang ramai dinarasikan di media sosial.

Kades Pegongsoran: “Saya Hanya Mendorong, Bukan Mendesak

​Dalam keterangannya, Turitno menjelaskan bahwa saat diwawancarai awak media sebelumnya, ia hanya bermaksud menyatakan kesepakatannya agar pihak KPH, Perhutani, dan pengusaha tambang bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan.”Yang saya katakan hanya itu: sepakat sekali, kita mendorong agar bertanggung jawab atas reklamasi lahan galian tersebut. Namun yang muncul di media sosial justru judulnya ‘Kades Pegongsoran Mendesak…’. Padahal saya tidak pernah mengatakan kata mendesak,” tegas Turitno.

Baca Juga :  Pembukaan TMMD Reguler ke-122 TA 2024 Resmi Dilaksanakan di Desa Tambi

​Ia juga menambahkan bahwa lokasi galian berada di kawasan hutan produksi sekitar tiga kilometer dari pemukiman dan belum pernah ada aduan resmi dari warga Desa Pegongsoran. Meski dirugikan, Turitno memilih jalan damai demi menjaga kondusivitas desa dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung.

Pemerintah Desa Pegongsoran berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan verifikasi ganda dan menyajikan informasi yang objektif sesuai fakta di lapangan.

Diwawancarai terpisah, PIC pelaksana kegiatan, Singgih Aribowo, membeberkan alasan di balik tertundanya proses reklamasi. Menurutnya, hambatan utama bermula dari faktor cuaca ekstrem (musim penghujan) yang membahayakan pekerja, disusul masa berlaku izin yang kebetulan telah habis.

​Proses perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) khusus untuk pemenuhan kewajiban reklamasi saat ini sedang berproses di tingkat kementerian. Singgih juga memaparkan dasar hukum ketat yang wajib dipatuhi pengusaha: Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja: Penggunaan kawasan hutan wajib mengantongi izin resmi dari Menteri dan tunduk pada aturan PPKH. Automatic Blocking System (ABS): KLHK akan langsung mengunci dan memblokir seluruh layanan perizinan perusahaan jika mangkir dari kewajiban. Ancaman Pidana Berat: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161B, pelaku usaha yang mengabaikan reklamasi pascatambang terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Matangkan Agenda, Bamus DPRD Pemalang Ketok Jadwal Kerja 2026

Diakhir wawancaranya Singgih juga mengemukakan rosedur Perpanjangan Izin,
Pengusaha wajib melalui tiga tahapan:
1. Penyusunan Rencana Reklamasi: Menyusun ulang dokumen perencanaan teknis penataan lahan dan vegetasi sesuai kondisi riil di lapangan.
2. Permohonan Penilaian Keberhasilan: Mengajukan permohonan ke Dinas Kehutanan setempat untuk menilai kemajuan reklamasi yang sudah berjalan sebagai syarat evaluasi.
3. Persetujuan Perpanjangan Areal Terbuka: Menteri LHK mengeluarkan SK Perpanjangan PPKH yang hanya mencakup koordinat lahan-lahan rusak yang wajib dihijaukan kembali.( Joko Longkeyang).