Berita UtamaDaerahPemalang

Pansus III Pemalang Bahas Modal Daerah untuk BUMD

Joko Longkeyang
1
×

Pansus III Pemalang Bahas Modal Daerah untuk BUMD

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pemalang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Drs. Hepi Priyanto, MM. Turut hadir seluruh Anggota Pansus III serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres No 11 Tahun 2023 Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut catatan dan rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah dalam proses fasilitasi Raperda tersebut. Hasil fasilitasi ini menjadi acuan penting bagi Pansus III untuk menyempurnakan substansi rancangan aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.

Hepi Priyanto menuturkan, penyertaan modal daerah pada BUMD merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, setiap catatan dari Gubernur perlu ditelaah secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Mengawali Dinas, Jajaran Kodim 0713 Brebes Rutin Gelar Giat Senam Pagi

Sejumlah OPD turut memberikan masukan teknis terkait mekanisme penyertaan modal, termasuk aspek pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang akan dialokasikan kepada BUMD.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari tahapan legislasi yang harus dilalui sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah. Pansus III menargetkan proses pembahasan dapat rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama pihak eksekutif.( Joko Longkeyang).