SEMARANG, Emsatunews.co.id – Jaminan kepastian hukum bukan lagi sebatas urusan teknis administrasi di lingkungan birokrasi. Bagi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, kemudahan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses regulasi hingga tingkat desa merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan para penanam modal.
Langkah nyata tersebut diwujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penganugerahan penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026. Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah, sekretariat DPRD, pemerintah desa, hingga perguruan tinggi dengan kinerja terbaik.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung B Lantai 5 Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin (5/10/2026), dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa instrumen hukum diposisikan sebagai jembatan untuk menghadirkan ketenteraman publik sekaligus memberikan rasa aman bagi iklim investasi daerah.
Menurutnya, dokumentasi hukum tidak boleh berhenti hanya sebagai tumpukan arsip di ruang pemerintahan, melainkan harus hadir sebagai informasi publik yang transparan dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.“Penghargaan ini sebenarnya merupakan motivasi yang sangat krusial. Namun, esensi terpentingnya adalah bagaimana hukum menjadi alat kepastian keamanan, ketertiban, sekaligus jaminan bagi para investor di wilayah kita,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat yang kuat terhadap aturan hukum berbanding lurus dengan terciptanya ketertiban sosial. Situasi daerah yang kondusif itulah yang menjadi magnet utama dalam meningkatkan kepercayaan duniabebas risiko bagi para pelaku usaha.“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya, mereka akan tertib. Ketertiban inilah yang melahirkan kepercayaan dari investor,” tegasnya.
Penguatan tata kelola regulasi ini juga menjadi wujud kolaborasi lintas sektor di Jawa Tengah. Pembangunan hukum dinilai bukan hanya tugas pemerintah provinsi, melainkan keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota, DPRD, akademisi perguruan tinggi, hingga struktur pemerintahan desa.
Pada penganugerahan JDIH dan IKD 2026 tersebut, sejumlah daerah berhasil mencatatkan prestasi gemilang:
Kategori Kabupaten Pembina Terbaik JDIH Desa: Kabupaten Sukoharjo (Terbaik I), Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Kabupaten Batang (Terbaik III).
Kategori Progres Pencapaian JDIH Kabupaten/Kota: Kabupaten Jepara.
Kategori Kepatuhan Pembentukan Perda Terbaik: Kabupaten Grobogan (Terbaik I), Kabupaten Semarang (Terbaik II), dan Kabupaten Boyolali (Terbaik III).
Kategori Nilai Sempurna (100) Pelaporan JDIHN 2025: Pemkab Grobogan, Pemkab Tegal, Setwan DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Kategori Progres JDIH Setwan & Perguruan Tinggi: Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dan Universitas Negeri Semarang.
Kategori Kepatuhan Setwan DPRD Terbaik: Setda Kabupaten Semarang (Terbaik I), Setda Kabupaten Karanganyar (Terbaik II), dan Setda Kabupaten Kebumen (Terbaik III).
Kategori Pengelola JDIH Desa Terbaik: Desa Jatilor (Godong, Grobogan – Terbaik I), Desa Banjaranyar (Sokaraja, Banyumas – Terbaik III), serta Desa Bejalen (Ambarawa, Kab. Semarang).
Pemprov Jateng berharap keterbukaan informasi hukum ini tidak sekadar menjadi pencapaian di atas kertas. Penguatan tata kelola JDIH diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang nyata, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperkokoh iklim investasi yang sehat di Jawa Tengah. ( Joko Longkeyang).













