EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini memasuki babak baru dengan pengusutan hukum yang lebih agresif. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, aksi pembakaran lahan secara sengaja sebagai bentuk terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Presiden menepis anggapan bahwa karhutla belakangan ini murni disebabkan oleh faktor alamiah.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, kementerian kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki. Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” kata Prabowo.
Ia menyoroti dampak karhutla yang merusak serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas. Pemerintah juga tidak ragu mengambil langkah radikal terhadap pelaku industri yang terbukti terlibat.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (yang terlibat),” tambahnya.
Selaras dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melancarkan aksi penindakan di lapangan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya baru saja menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi di Kalimantan Tengah. Keenam perusahaan ini diduga membiarkan atau memicu kebakaran seluas 7.531 hektare lahan.
Penambahan ini mengerek akumulasi korporasi yang dijatuhi sanksi administratif oleh Kemenhut menjadi 32 perusahaan sepanjang tahun ini. Total luas area konsesi yang dikuasai ke-32 korporasi tersebut mencapai 1.931.115 hektare, dengan total area terbakar mencapai 18.489 hektare.
Tidak berhenti pada sanksi administratif, Kemenhut menegaskan siap mendorong penanganan kasus ke ranah hukum pidana melalui koordinasi erat bersama Polri.*













