Emsatunews.co.id, Pemalang – Polres Pemalang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari. Peristiwa ini mengakibatkan korban berinisial S (30), warga Desa Kesesi, Pekalongan, mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
“Polres Pemalang, Polda Jateng telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa bermula saat korban S bersama tersangka RA dan enam saksi lainnya berada dalam satu ruangan karaoke di kafe tersebut. Usai aktivitas karaoke, korban diduga terlibat adu mulut dengan salah satu saksi berinisial K.
“Tersangka RA yang awalnya berniat melerai, justru terlibat percekcokan dengan korban S. Emosi tersangka memuncak hingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP Andika Oktavian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban S mengalami luka berat dan tak sadarkan diri. Beberapa saksi segera membawa korban ke RSUD Kesesi, Pekalongan. Namun, nyawa korban tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB.
Terkait kejadian tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka RA kini dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
Polres Pemalang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.**( Joko Longkeyang )