Scroll ke Atas
Berita Utama

135 Orang Sekretaris Desa Ikuti Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa

45
×

135 Orang Sekretaris Desa Ikuti Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Kamis (16/1/2025), di aula Watersix Weleri, Kabupaten Kendal.

Kegiatan Bimtek diikuti oleh 135 orang sekretaris desa dari 135 desa di Kabupaten Kendal, dengan menghadirkan dua orang nara sumber dari Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Purwanto, S.T.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kendal, Ragil Hidayat, S.T, menyampaikan bahwa Bimtek bagi para PPID Desa tersebut terkait dengan optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.

“Tujuan dari Bimtek adalah untuk meningkatkan pengetahuan bagi para PPID Desa dalam mengelola informasi dan dokumentasi desa di Kabupaten Kendal, sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi publik dengan cepat, akurat dan akuntabel”, terang Ragil.

Baca Juga :  Kabupaten Kendal Telah Memiliki Rumah Sehat Baznas Sebagai Klinik Pratama Rawat Inap

Dalam kesempatan itu, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, mengemukakan bahwa PPID Desa sebagai penyelenggara negara desa dan sebagai badan publik di tingkat desa, harus berani terbuka dalam memyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik maka desa akan semakin maju dan semakin sejahtera. Dan saya tegaskan, PPID Desa harus berani menyampaikan informasi secara terbuka”, tegas Ermy.

Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Purwanto S.T, menyampaikan tentang informasi yang umum dan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Bupati Kendal: Sepanjang Tahun 2024 Laka Lantas Di Kabupaten Kendal Telan 111 Korban Meninggal Dunia

Menurut Purwanto, informasi yang umum dan informasi yang dikecualikan harus terpisah atau dipisahkan.

“Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyalahgunaan data informasi yang berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah, sehingga wilayah Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif”, tandas Purwanto.

Salah seorang peserta Bimtek, Sekretaris Desa Tambaksari, Mahmud, mengutarakan bahwa kegiatan Bimtek bagi para PPID dalam mengelola informasi dan dokumentasi desa sangat penting sehingga terjadi sinergitas antara PPID Desa dengan PPID Kecamatan dan PPID Kabupaten Kendal.

“Bimtek ini akan meningkatkan pengetahuan dari para PPID Desa dalam mengelola informasi dan dokumentasi desa. Pengelolaan informasi dan dokumentasi desa bukan hanya tugas dari sekretaris desa, akan tetapi juga menjadi tugas dari kepala desa beserta para perangkatnya”, pungkas Mahmud.