Scroll ke Atas
Berita Utama

Kajari Brebes Kenalkan Hukum Kepada Kades

95
×

Kajari Brebes Kenalkan Hukum Kepada Kades

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Pengelolaan keuangan desa harus dimulai dari perencanaan, tidak bisa seorang Kepala Desa (Kades) dengan serta merta membuat suatu kegiatan tanpa perencanaan. Maka hasilnya tidak maksimal dan bahkan bisa melenceng dari tujuan awal.
Musyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan di desa tersebut dan jangan ambil keputusan sendiri alias arogan. Nasehat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati, SH, MH saat Pembinaan Kepala Desa di Aula Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (2/11/2022).
Mernawati mengungkapkan hal tersebut termasuk dalam penyimpanan kas desa, jangan sampai memakai rekening pribadi. Tiap desa harus memiliki Rekening Kas Desa sebagai induk penyimpanan dan transaksi keuangan desa, sehingga setiap pengeluaran harus tercatat jelas dan disertai data dukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mernawati wanti-wanti agar seluruh Kades dapat mematuhi regulasi yang ada agar selamat sampai tujuan.
Mernawati mengajak, agar seluruh Kades memperbanyak membaca terutama yang terkait dengan aturan tugas jabatan. Sehingga akan lebih paham dan mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga tidak dibodohi dan salah langkah.
“Hari ini saya sudah memberikan pengarahan, jangan ngeyel kalau tidak ingin bertemu saya dalam situasi yang berbeda. Silahkan konsultasi dengan kita jika ada yang perlu dikonsultasikan. Ingat, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” tandanya.
Sementara Wakil Bupati Brebes Narjo mengatakan Kades memegang peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 
“Tidak hanya memimpin, juga harus bisa mampu melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Selain itu, Kades juga memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan angaran pendapatan dan belanja desa dan sebagainya.
Lanjut Narjo, untuk itu dibutuhkan komitmen bahwa arah dan kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di semua lini, harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, apa lagi adanya Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pambagunan desa.
Narjo berharap melalui kegiatan semacam ini, Kades benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap hal apa pun yang ada di desa dan lingkungan masyarakat. 
“Semoga dengan semakin seringnya kegiatan pembinaan akan berdampak positif dan membawa perubahan pada pola kinerja kepala desa, sehingga setiap permasalahan maupun potensi permasalahan dapat dipecahkan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Kabupaten Brebes Muhammad Sodiq mengatakan, pembinaan diikuti perkawakilan Kades dan camat se wilayah Pantura dan tengah. Dikandung maksud agar Kades, pelaporan LKPJ tepat waktu dan penyusunan program di tahun berikutnya lebih terarah dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.(imam)

Baca Juga :  Tingkatkan Etos Kerja Dan Pelayanan, Bapas Pekalongan Gelar FMD