Berita Utama

Sidik Jari Kunci Terungkapnya Pelaku Pembunuhan Di Brangsong Kendal

Adang Purnomo
3
×

Sidik Jari Kunci Terungkapnya Pelaku Pembunuhan Di Brangsong Kendal

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya (laki-laki, 29 tahun) yang terjadi di Jalan Arteri Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, bermula dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana polisi menemukan sidik jari laten pada sebuah pipa paralon besi yang diduga digunakan untuk menghantam kepala korban.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Ouratul Ainy, dalam konferensi persnya yang digelar di Command Center Polres Kendal, Rabu (4/11/2026).

lebih lanjut, Kapolres Kendal, AKBP Ratna Ouratul Ainy mengutarakan, berbekal sidik jari laten tersebut, muncullah identitas atas nama AB.

“Dari hasil rekaman CCTV kami sandingkan dan ternyata sangat identik. Dari situlah kita melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi lima orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap AKBP Ratna.

Para pelaku pembunuhan terhadap Donna Nuzulul Aditya, saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kendal. (Dok. Foto: humas polres Kendal).

Baca Juga :  Polres Kendal Lakukan Reboisasi Kawasan Bendung Kedung Pengilon Dengan 1.000 Batang Bibit Tanaman Penghijauan

Lebih lanjut, AKBP Ratna, menyampaikan bahwa kelima orang yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut berhasil diringkus di tiga wilayah berbeda, yakni di Cilegon, Pekalongan, dan Cirebon.

“Tiga tersangka berinisial AB, FW, dan SN ditangkap di wilayah Cilegon dengan bantuan personel Polres Cilegon. Satu tersangka berinisial SU diamankan di Pekalongan dengan bantuan Resmob Polda Jawa Tengah, dan tersangka AF ditangkap di wilayah Cirebon. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan di Rutan Polres Kendal“, terang AKBP Ratna.

Dalam pengungkapan perkara ini, sambung AKBP Ratna, Polres Kendal tidak hanya mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan, tetapi juga dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Ada Aksi Unjuk Rasa Di Banyak Tempat, Bupati Kendal: Jaga Kondusifitas Kamtibmas dan Jangan Dengarkan Upaya Provokasi

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 479 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkas AKBP Ratna.

Korban pembunuhan, Donna Nuzulul Aditya (29 tahun) adalah warga Kampung Karangsari, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Jenazah Donna Nuzulul Aditya ditemukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di lantai dua bangunan kosong calon gedung SPPG yang mangkrak di Jalan Arteri, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Saat ditemukan jasadnya dalam kondisi sudah membusuk, mengenakan hoodie hitam dan celana jeans, dengan tangan terborgol.

Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara TK II Semarang, terdapat luka di kepala akibat hantaman benda tumpul dan luka tusuk di badan. Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 5 hingga 10 hari sebelum ditemukan. (*17).