PEMALANG, Emsatunews.co.id — Menanggapi pemberitaan media Berita Bersatu mengenai pernyataan kuasa hukum keluarga almarhum MHAQ terkait dengan dugaan hasil autopsi yang menunjukkan adanya kekerasan tumpul pada bagian perut dan perdarahan usus, Koordinator Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., menyampaikan bahwa setiap temuan kedokteran forensik harus dihormati sebagai bagian penting dari proses pengungkapan penyebab kematian.
Namun demikian, hasil autopsi harus dipahami berdasarkan keseluruhan kesimpulan ahli forensik, bukan hanya berdasarkan sebagian informasi yang disampaikan kepada publik.
1. Hasil Autopsi Merupakan Bukti Ilmiah yang Harus Ditempatkan secara Proporsional
Dr. Imam Subiyanto menjelaskan bahwa apabila hasil autopsi secara resmi membuktikan adanya cedera akibat kekerasan tumpul pada bagian perut, temuan tersebut merupakan fakta medis yang sangat penting untuk ditindaklanjuti penyidik.
Akan tetapi, penentuan waktu terjadinya cedera, mekanisme timbulnya luka, hubungan cedera dengan perdarahan organ dalam, serta kontribusinya terhadap kematian harus dijelaskan oleh dokter ahli forensik berdasarkan pemeriksaan ilmiah.”Temuan kekerasan tumpul pada tubuh korban tidak boleh diabaikan. Namun, kita juga tidak boleh melompat pada kesimpulan bahwa setiap akibat medis yang ditemukan dalam autopsi merupakan bukti kesalahan rumah sakit. Harus dibedakan secara tegas antara penyebab cedera, penyebab kematian, dan dugaan kesalahan dalam pelayanan medis,” jelas Dr. Imam.
2. Dugaan Kekerasan sebelum Perawatan Harus Menjadi Bagian Penting Penyelidikan
Menurut Dr. Imam, apabila terdapat dugaan kekerasan fisik terhadap korban sebelum menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang, peristiwa tersebut harus diperiksa secara mendalam.
Penyidik perlu memastikan kapan kekerasan diduga terjadi, bagaimana mekanismenya, siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut, serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan cedera organ dalam yang ditemukan.”Apabila benar terdapat kekerasan tumpul pada bagian perut, penyidik perlu menelusuri asal-usul trauma tersebut. Jangan sampai peristiwa yang mungkin menjadi penyebab awal cedera justru terabaikan karena perhatian publik hanya diarahkan kepada pelayanan rumah sakit,” tegasnya.
Meskipun demikian, Dr. Imam menekankan bahwa adanya dugaan kekerasan sebelum perawatan juga tidak secara otomatis menghapus kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kesehatan.
3. Perbedaan Diagnosis dan Temuan Autopsi Harus Dinilai oleh Ahli yang Kompeten
Menanggapi perbedaan antara diagnosis klinis selama perawatan dan temuan yang disebut berasal dari hasil autopsi, Dr. Imam menegaskan bahwa diagnosis klinis dibuat berdasarkan gejala, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan penunjang, serta informasi medis yang tersedia pada saat pelayanan berlangsung.
Sementara itu, pemeriksaan autopsi dilakukan setelah kematian untuk mengidentifikasi perubahan anatomis, cedera, penyakit, dan kemungkinan penyebab kematian.
Oleh sebab itu, perbedaan temuan antara kedua pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan diagnosis atau kelalaian.
Namun, perbedaan itu tetap harus dievaluasi secara profesional untuk memastikan apakah terdapat tanda klinis yang semestinya dikenali, pemeriksaan lanjutan yang diperlukan, atau tindakan medis yang seharusnya dilakukan.
“Ukuran pertanggungjawaban medis bukan semata-mata apakah diagnosis klinis berbeda dengan temuan autopsi, melainkan apakah dokter dan tenaga kesehatan telah melakukan pemeriksaan, pemantauan, pengambilan keputusan, dan tindakan medis sesuai dengan standar profesi berdasarkan kondisi pasien pada saat itu,” terang Dr. Imam.
4. Keluhan Perdarahan dan Keputusan Pemulangan Perlu Diuji berdasarkan Rekam Medis
Tim Kuasa Hukum RSUD memandang bahwa informasi mengenai keluhan buang air besar berdarah, perkembangan kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, pemberian terapi, serta keputusan pemulangan harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen pelayanan medis.
Penilaian tersebut perlu melibatkan ahli yang kompeten untuk menentukan apakah respons klinis telah sesuai dengan standar pelayanan.
Dr. Imam menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak berkepentingan menutup-nutupi fakta medis, tetapi berkepentingan agar setiap penilaian dilakukan berdasarkan bukti yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.”Seluruh tindakan tenaga medis harus dinilai berdasarkan fakta pelayanan yang benar-benar terjadi. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, silakan diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan profesi. Namun, apabila pelayanan telah dilakukan sesuai dengan standar, hal tersebut juga harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
5. Hasil Autopsi Tidak Otomatis Membuktikan Malapraktik
Dari perspektif hukum kesehatan, Dr. Imam menjelaskan bahwa perlu dibedakan tiga persoalan utama:
a. Peristiwa kekerasan, yaitu apakah korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang menimbulkan cedera.
b. Penyebab kematian, yaitu apakah cedera atau kondisi medis tertentu secara ilmiah berkontribusi terhadap kematian.
c. Pertanggungjawaban pelayanan medis, yaitu apakah terdapat tindakan atau kelalaian tenaga medis yang melanggar standar dan mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian atau kematian pasien.
Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi masing-masing membutuhkan pembuktian yang berbeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pertanggungjawaban atas dugaan kealpaan tenaga medis harus diuji berdasarkan unsur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 440 apabila relevan.
Adapun Pasal 193 mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.
Dengan demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab-akibat, bukan hanya pada keberadaan luka atau kematian pasien.
6. Penyidik Diminta Mendalami Hubungan Sebab-Akibat secara Menyeluruh
Dr. Imam meminta penyidik Polres Pemalang untuk melakukan pemeriksaan secara berimbang dengan mempertemukan hasil autopsi resmi, keterangan dokter forensik, rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, keterangan dokter dan perawat, serta keterangan saksi mengenai dugaan kekerasan.
Pendalaman tersebut harus mampu menjawab kapan cedera diduga terjadi, bagaimana perkembangan kondisi pasien, apakah cedera dapat dikenali melalui pemeriksaan klinis yang wajar, serta apakah tindakan medis yang diberikan telah memenuhi standar.”Jangan sampai proses hukum berhenti pada perdebatan mengenai hasil diagnosis. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah menemukan rangkaian sebab-akibat secara ilmiah, mulai dari dugaan terjadinya kekerasan, kondisi korban ketika memasuki rumah sakit, perkembangan selama perawatan, hingga penyebab kematiannya,” tegas Dr. Imam.
7. Rumah Sakit Menghormati Keluarga Korban dan Mendukung Pengungkapan Kebenaran
Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang menyampaikan penghormatan kepada keluarga almarhum MHAQ yang sedang memperjuangkan kejelasan atas meninggalnya putra mereka.
Pihak rumah sakit tetap berkewajiban menghormati hak pasien dan keluarga, menjaga kerahasiaan rekam medis, serta memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang sah.
Dr. Imam juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan pemberitaan atau pernyataan hukum sepihak sebagai pengganti pemeriksaan ilmiah dan proses pembuktian.”Rumah sakit tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, dan berkeadilan. Jika terdapat kesalahan yang terbukti, hukum harus ditegakkan. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran standar pelayanan, tenaga medis dan institusi rumah sakit juga wajib memperoleh perlindungan hukum.”tegasnya.
PENUTUP
Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa pengungkapan penyebab kematian MHAQ merupakan kepentingan bersama, baik keluarga korban, masyarakat, aparat penegak hukum, maupun institusi pelayanan kesehatan.”Hasil autopsi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, bukan alat untuk membangun kesimpulan hukum sebelum pembuktian selesai. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, tetapi keadilan bagi tenaga medis juga tidak boleh diabaikan. Hukum harus berpijak pada fakta, ilmu pengetahuan, dan pembuktian yang sah.”pungkas Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS.
Koordinator Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang,” FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS”.
Advokat dan Konsultan Hukum
PEMALANG, 30 Oktober 2026.
Editor ; Ahmad Joko SSP, S.H., C.Neg., CMed.













