EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Untuk memudahkan masyarakat membutuhkan peelayanan SKCK Polres Brebes saat ini sudah bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes sesuai dengan komitmen Polres Brebes untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Brebes.
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes tersebut dioperasionalkan oleh Pemkab Brebes.Hal ini disampaikan Briptu Ayu Banyu Biru selaku petugas pelayanan SKCK di MPP, Rabu (26/10/2022).
Ayu mengatskan untuk stand pelayanan SKCK Polres Brebes dengan nomor Loket 07, melayani pembuatan SKCK untuk WNI (warga negara Indonesia) dengan menyiapkan persyaratan seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
“Biasanya untuk pemohon SKCK yang ingin menyertakan gelar akademik namun belum sesuai di KTP, maka harus dilampirkan dengan foto copy ijazah terakhir,“ ujarnya.
Lanjut Ayu sedangkan pelayanan SKCK untuk.untuk ke luar Negeri SKCK yang menerbitkan dari tingkat Polda, dari Polres hanya membuatkan atau memberikan rekomendasi, nantinya di Polda syaratnya sama dengan yang di Polres. Untuk SKCK Polres hanya berlaku untuk di dalam negeri.
“Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK disini sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000, sesuai PP No 60 tahun 2016,” pungkasnya – (imam)