Berita UtamaBrebes

Satlantas Polres Brebes Tegaskan Pengambilan Barang Bukti Laka Lantas Gratis dan Sesuai Prosedur

Eryanto
5
×

Satlantas Polres Brebes Tegaskan Pengambilan Barang Bukti Laka Lantas Gratis dan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Satuan Lalu Lintas Polres Brebes menegaskan seluruh proses pengambilan barang bukti dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dilaksanakan secara gratis, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

 

Advertisement

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Brebes, IPDA Arenas Bayu Setyadi, S.H., mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan dalam proses penanganan maupun pengambilan barang bukti. Semua mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

 

Terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menuding adanya permintaan uang saat pengambilan barang bukti, IPDA Arenas menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Bupati Brebes : Perpustakaan, Upaya Membangun Infrastruktur dan SDM

 

“Narasi itu merupakan informasi lama yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Tidak ada identitas pelapor, waktu kejadian, maupun bukti pendukung. Hingga saat ini kami juga belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut,” jelasnya.

 

Ia menyoroti narasi yang menyebut kendaraan tidak bisa diambil sebelum membayar biaya penitipan. Menurutnya, pernyataan itu tidak pernah disampaikan oleh pejabat maupun anggota Satlantas Polres Brebes.

 

“Kami tegaskan, tidak ada anggota Satlantas yang meminta uang dengan alasan tersebut. Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Alumni IPB Deklarasikan Dukung Atang-Annida di Pilkada Kota Bogor

 

Satlantas Polres Brebes membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika menemukan dugaan pungutan liar oleh oknum, masyarakat diminta segera melapor disertai identitas, kronologi, dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

 

Layanan Pengaduan:

1. Unit Gakkum Satlantas (0857-1253-4777)

2. Seksi Propam Polres Brebes (078-8349-0267)

3. Humas Polres Brebes (0856-2777-714)

 

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tambah IPDA Arenas.

 

Satlantas Polres Brebes berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas, sebagai wujud Polri yang Presisi. ***