PEMALANG, Emsatunews.co.id — Penunjukkan Nurkholes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang pada Jum’at, 31 Juli 2027 langsung menarik perhatian publik, khususnya terkait transparansi penyelenggara negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai belasan miliar rupiah.
Bukan hanya angka totalnya saja yang menjadi sorotan, rincian aset yang dimiliki pria berusia 58 tahun tersebut juga menyimpan cerita menarik mengenai portofolio kekayaannya. Lantas, dari mana saja sumber kekayaan Plt Bupati Pemalang ini?
Rincian Kekayaan Nurkholes Berdasarkan LHKPN 2025
Berdasarkan data LHKPN yang dirilis resmi, total harta kekayaan Nurkholes mencapai Rp 12.046.500.000. Dominasi terbesar dari aset kekayaan tersebut disumbang oleh sektor properti.
Tanah dan Bangunan: Nurkholes tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar secara strategis di dua wilayah, yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Grobogan. Nilai aset properti ini menjadi penopang utama dari total kekayaannya saat ini.
Kas dan Setara Kas: Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan aset lancar berupa kas dan setara kas untuk kebutuhan finansial periodiknya.
Harta Bergerak Lainnya: Sejumlah harta bergerak dengan nilai ekonomis turut melengkapi daftar kekayaannya sebagai pejabat publik.
Di balik aset gemilang yang mencapai angka Rp 12 miliar lebih tersebut, Nurkholes juga tercatat masih memiliki tanggungan kewajiban finansial berupa utang sebesar Rp 884.000.000. Dengan dikuranginya beban utang tersebut, total kekayaan bersih yang dimiliki sang Plt Bupati tetap berada di kisaran angka Rp 12 miliar.
Mengenal Sosok Nurkholes di Pemerintahan
Penunjukkan Nurkholes sebagai nakhoda baru di Kabupaten Pemalang diharapkan mampu membawa angin segar bagi birokrasi pemerintahan daerah. Berbekal pengalamannya sebagai seorang birokrat senior hingga masa purna bakti sebagai PNS, rekam jejak kepemimpinannya kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat luas yang mendambakan transparansi dan pelayanan publik yang prima.
Publik kini menantikan langkah-langkah strategis apa saja yang akan diambil oleh Plt Bupati Pemalang ini dalam memimpin roda pemerintahan daerah ke depan, seiring dengan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai LHKPN merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.**















