PEMALANG, Emsatunews.co.id — Kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang menimpa siswa kelas 2 di SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada tindakan tegas. Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, resmi dicopot dari jabatannya. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, pada Selasa sore, 6 Oktober 2026 via whatsappnya.
“Sudah diteken suratnya pencopotannya,” tegas Nurkholes dengan lugas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang kecaman publik menyusul viralnya kasus dugaan perundungan yang berujung kehilangan nyawa seorang siswa. Tak hanya mencopot, Plt Bupati juga telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
“Saya juga sudah perintahkan agar yang bersangkutan diperiksa berdasarkan aturan kepegawaian. Jika terbukti melanggar, maka sanksi pasti diberikan,” ujar Nurkholes.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Ismun Hadiyo, mengonfirmasi telah menerima surat keputusan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. “Tadi sore suratnya sudah kami terima dan akan langsung dilaksanakan pencopotan jabatan kepada yang bersangkutan,” ungkap Ismun.
Nama Erning Rustini mencuat ke permukaan setelah kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah tersebut menyebar luas di masyarakat. Selain itu, ia juga disebut-sebut secara sepihak membatalkan acara audiensi antara pihak sekolah dengan perwakilan wali murid yang hendak membahas penanganan kasus. Rentetan peristiwa inilah yang memicu kemarahan masyarakat luas dan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
Pencopotan ini menjadi sinyal bahwa setiap pihak yang lalai dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekolah tidak akan dibiarkan. Proses pemeriksaan disiplin kini berjalan, dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Joko Longkeyang).













