PEMALANG, Emsatunews.co.id — Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya memperkuat kualitas pendidikan di daerahnya melalui penataan kepemimpinan di lingkungan sekolah. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati mengenai pengangkatan 113 guru Pegawai Negeri Sipil sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dari 113 guru yang menerima penugasan tersebut, sebanyak lima orang dipercaya memimpin jenjang Taman Kanak-Kanak, sementara 108 orang lainnya akan menjabat sebagai kepala sekolah di jenjang Sekolah Dasar Negeri.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa penugasan sebagai kepala sekolah merupakan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, kejujuran, serta komitmen kuat untuk memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang.”Jadilah pemimpin sekolah yang tidak hanya mengelola administrasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi seluruh warga sekolah,” pesan Nurkholes.
Plt. Bupati juga mengingatkan para kepala sekolah untuk membangun komunikasi yang harmonis dan terbuka dengan guru, siswa, maupun orang tua. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya perundungan maupun segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Secara khusus, Nurkholes menekankan pentingnya pemasangan dan pengaktifan kamera pengawas atau CCTV di setiap sekolah. Kehadiran CCTV diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus pencegahan dini terhadap berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah.
Selain urusan keamanan dan kenyamanan, para kepala sekolah juga didorong untuk aktif berperan di tengah masyarakat. Salah satu peran strategis yang diharapkan adalah membantu pemerintah daerah dalam mendata anak usia 5 hingga 18 tahun yang belum mengenyam pendidikan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, sehingga tidak ada satu pun anak di Kabupaten Pemalang yang putus sekolah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khoeron, menjelaskan bahwa proses penugasan guru sebagai kepala sekolah tahun 2026 telah dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/B/2025.”Seluruh pertimbangan teknis dan kepegawaian telah dilakukan secara teliti. Kami berharap para guru yang telah menerima amanah ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pemalang,” ujar Khoeron.
Penyerahan SK kepala sekolah baru ini diharapkan menjadi awal perubahan positif di dunia pendidikan Pemalang, di mana sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang.( Joko Longkeyang).













