Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Lawan Bullying! Ribuan Kepala Sekolah di Pemalang Teken Pakta Integritas

Joko Longkeyang
6
×

Lawan Bullying! Ribuan Kepala Sekolah di Pemalang Teken Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Langkah tegas untuk memberantas aksi perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan terus digalakkan. Sebanyak 1.800 kepala satuan pendidikan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Pemalang secara resmi menandatangani pakta integritas sekolah aman dan nyaman di Stadion Mochtar Sirandu, Jumat (23/10/2026).

​Penandatanganan pakta integritas yang dipimpin oleh Plt Kepala Dindikpora Pemalang, Ismun Hadiyo, ini disaksikan langsung oleh Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa komitmen yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti di atas kertas belaka. Ia meminta seluruh kepala sekolah untuk menyelaraskan komitmen tersebut dalam tindakan nyata sehari-hari di sekolah.

​”Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan dan bullying. Karena itu, perbuatannya harus selaras dengan komitmen tersebut,” ujar Nurkholes secara tegas di hadapan ribuan peserta.

Baca Juga :  Unsur Patroli Bakamla Amankan Event Mancing LNSIFC 2022

​Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang menerapkan kebijakan zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindakan perundungan di lingkungan sekolah.

​Senada dengan hal tersebut, peringatan keras disampaikan oleh Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo. Pihaknya mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana maupun administratif bagi kepala sekolah atau pendidik yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik kekerasan terjadi di lingkungannya.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 dan Pasal 76C, setiap anak wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual. Pihak yang membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan dapat dijerat sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Baca Juga :  Polemik Atlet Tenis Meja Pemalang Batal ke Popda Jateng, Ini Penjelasan Resmi Dindikpora

​Sementara itu, Plt Kepala Dindikpora Pemalang Ismun Hadiyo menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, kedisiplinan, serta profesionalisme tenaga pendidik. Melalui komitmen bersama ini, sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat terbangun secara kokoh demi menciptakan budaya belajar yang kondusif dan berkarakter.

​Adapun 1.800 peserta yang hadir meliputi seluruh kepala satuan pendidikan formal jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta, kepala sekolah nonformal, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), koordinator wilayah kecamatan, serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kabupaten Pemalang.( Joko Longkeyang).