Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Rumah Dekat Sekolah Tapi Gagal Lolos, Skandal Zonasi SPMB Pemalang Memanas! Dindikpora Janji Bongkar Data

Joko Longkeyang
6
×

Rumah Dekat Sekolah Tapi Gagal Lolos, Skandal Zonasi SPMB Pemalang Memanas! Dindikpora Janji Bongkar Data

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,Emsatunews.co.id — Sengkarut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang akhirnya memasuki babak baru yang kian menegangkan. Arus protes keras yang dilayangkan oleh orang tua murid bersama tim hukum memaksa jajaran petinggi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang untuk turun tangan menghadapi tudingan miring publik.

​Setelah sempat diwarnai ketegangan, Kepala Dindikpora Pemalang, Supaat, bersama Kepala Bidang Pengelolaan SMP, Gunawan, akhirnya menggelar audiensi darurat. Pihak dinas menemui Usman M (43), orang tua calon siswa yang merasa dicurangi, beserta tim penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan di Posko SPMB Kantor Dindikpora Pemalang, Jalan Merbabu, Mulyoharjo, Jumat malam, 26 Juni 2026.

Advertisement

​Dalam pertemuan yang berlangsung emosional tersebut, Usman menumpahkan segala kekecewaan mendalam atas sistem seleksi jalur zonasi atau domisili di SMP Negeri 3 Pemalang yang dinilainya penuh dengan kejanggalan struktural.

​Bongkar Tebang Pilih Aturan: KK Versus Surat Domisili

​Aroma tidak sedap dalam sistem zonasi ini tercium ketika anak Usman dinyatakan tersingkir dari kompetisi, padahal secara geografis posisi rumahnya sangat dekat dengan sekolah tujuan. Usman merasa ada perlakuan tebang pilih yang dilakukan oleh oknum panitia terkait syarat administratif pendaftaran.”Rumah saya jelas-jelas dekat dengan sekolah, mengapa anak saya justru tidak masuk? Sementara itu, kenapa orang-orang dari luar wilayah Pemalang malah dengan mudahnya lolos seleksi?” cecar Usman dengan nada bergetar menuntut keadilan.

Baca Juga :  Viral! Diduga Ada Main di SPMB Pemalang, Orang Tua Murid Nekat Telepon Polisi 110 di Kantor Dinas

​Usman memaparkan bahwa dirinya sempat mendatangi kantor dinas jauh-jauh hari untuk berkonsultasi mengenai regulasi zonasi. Kala itu, pihak Dindikpora menegaskan secara kaku bahwa acuan utama yang tidak boleh diganggu gugat adalah alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) sah.”Awalnya saya menerima dengan lapang dada kalau memang aturannya wajib mengacu pada alamat KK. Namun faktanya di lapangan, banyak calon siswa lain yang diloloskan hanya dengan modal surat keterangan domisili. Padahal jika merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) resmi, penggunaan surat keterangan domisili itu minimal harus sudah menetap selama satu tahun,” urai warga Kelurahan Bojongbata tersebut.

​Kekesalan Usman kian memuncak karena ia merasa dibohongi oleh sistem. “Kalau memang sejak awal surat keterangan domisili temporer itu diperbolehkan, rumah kontrakan saya bahkan posisinya jauh lebih dekat lagi dari sekolah,” tambahnya dengan nada getir.

​Pembelaan Otoritas Pendidikan dan Janji Verifikasi Total

​Menanggapi hantaman kritik dan protes keras tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dindikpora Pemalang, Gunawan, memberikan pembelaan sekaligus penjelasan mengenai aturan yang berlaku. Menurutnya, penggunaan surat keterangan domisili pada jalur tersebut memang diperkenankan oleh sistem regulasi setempat, meskipun masa tinggalnya belum genap mencapai satu tahun.

Baca Juga :  Babinsa Mojosongo Laksanakan Sholat Taraweh Bersama Warga Binaan

​Kendati demikian, demi meredam gejolak massa dan menjaga kredibilitas instansi, Gunawan berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas keluhan tersebut dengan membuka kembali berkas digital para pendaftar.​”Berikan kami waktu sejenak. Kami berkomitmen untuk membuka terlebih dahulu seluruh database pendaftaran di SMP Negeri 3 Pemalang tempat anak pelapor mendaftar. Data tersebut akan kami pelajari dan bedah secara saksama,” ujar Gunawan secara terbuka di hadapan forum audiensi.

​Berpacu dengan Waktu Pengumuman Final

​Langkah verifikasi ulang ini menjadi pembuktian krusial bagi Dindikpora Pemalang. Mengingat pengumuman final hasil seleksi SPMB jenjang SMP di Kabupaten Pemalang dijadwalkan rilis secara serentak pada Sabtu, 27 Juni 2026, pihak dinas kini harus berpacu dengan waktu yang kian sempit untuk membersihkan sistem dari potensi kecurangan.

​Kasus yang menimpa Usman mencuat setelah dirinya didampingi kuasa hukum LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H., mencium adanya indikasi manipulasi administrasi demi meloloskan calon siswa tertentu secara instan. Kini, publik Pemalang menunggu pembuktian janji Dindikpora agar hak konstitusional anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang adil tidak dikorbankan oleh celah sistem yang korup.**