Scroll ke Atas
Berita Utama

Satres Narkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu

Adang Purnomo
2
×

Satres Narkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Upaya Polres Kendal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kendal kembali membuahkan hasil positif. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu dan meringkus pelakunya yang merupakan seorang residivis berinisial M.R (28 tahun), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan SH, MH, saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6/2026) siang, di Aula Tribrata Mapolres Kendal.

Advertisement

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya peredaran Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Berdasarkan informasi tersebut, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemantauan, dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya”, jelas AKP Dody Wahyu.

Lebih lanjut, AKP Dody Wahyu mengemukakan bahwa M.R. (28 tahun) ditangkap pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket Sabu-Sabu dengan berat bruto 50 gram yang telah siap untuk diedarkan”, terang AKP Dody Wahyu.

Baca Juga :  Kali Ini Pasar Nguter Jadi Sasaran Pengecekan Minyak Goreng Oleh Koramil 02/Nguter dan Polsek Nguter

Selain Sabu-Sabu, sambung AKP Dody Wahyu, kita juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

AKP Dody Wahyu menambahkan, M.R. (28 tahun) diduga berperan sebagai pengambil dan pengemas, sekaligus juga sebagai penyalur paket Sabu-Sabu atas perintah seseorang yang hingga saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh perintah dari seorang pria berinisial A.T, untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sebelum kembali didistribusikan melalui sistem tempel atau penempatan di titik yang telah ditentukan”, papar AKP Dody Wahyu.

Modus seperti ini, lanjutnya, merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kendal“, tandas AKP Dody Wahyu.

Baca Juga :  Desa Penggarit Jadi Desa Cantik Pertama di Kabupaten Pemalang.

Menurut AKP Dody Wahyu, apabila Sabu-Sabu senyak 50 gram tersebut berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Kita masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Polres Kendal berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu”, tegas AKP Dody Wahyu.

AKP Dody Wahyu juga menandaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja dan penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang haram ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta sebesar Rp. 2 miliar”, pungkas AKP Dody Wahyu. (*17).