SEMARANG, Emsatunews.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Ajang seleksi terbuka ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mengabdikan diri dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Bumi Mataram.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, menyampaikan bahwa proses rekrutmen ini berlangsung selama 16 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 28 Agustus 2026.“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni di Semarang.
Syarat Ketat dan Dokumen Pendaftaran
Berdasarkan pengumuman resmi Tim Seleksi, terdapat sejumlah kriteria substantif dan administratif yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar. Kriteria utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Selain itu, calon peserta harus memiliki pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, berpengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, serta sehat secara jasmani dan rohani.
Bagi pendaftar yang lolos, mereka juga diwajibkan menyatakan kesediaan untuk melepaskan keanggotaan serta jabatan dalam badan publik jika terpilih, serta sanggup bekerja secara penuh waktu (full-time).
Kelengkapan berkas yang harus disiapkan meliputi: Surat pendaftaran resmi, Daftar riwayat hidup (CV), Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Jawa Tengah, Salinan ijazah minimal strata satu (S1) atau sederajat yang telah dilegalisasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan badan publik dan bekerja penuh waktu
Surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
Alur Pengiriman Berkas dan Jadwal Seleksi
Seluruh dokumen persyaratan dapat dikirimkan langsung atau melalui jasa layanan pengiriman resmi (pos/kurir online) yang dilengkapi cap pos atau resi pengiriman valid. Berkas ditujukan langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Dhoni menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi ini gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Setelah masa pendaftaran ditutup pada 28 Agustus 2026, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 10 September 2026. Hasil seleksi administrasi rencananya akan diumumkan kepada publik pada 14 September 2026, sementara jadwal tahapan seleksi lanjutan akan diinformasikan kemudian.
Bagi masyarakat yang ingin mengunduh formulir atau memantau informasi terkini, dapat mengakses laman resmi Pemprov Jateng di jatengprov.go.id atau situs resmi kipjateng.jatengprov.go.id. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui sambungan telepon di (024) 8319140.( Joko Longkeyang).















