Berita UtamaDaerahPemalang

Akhir Damai Kasus Rp577,5 Juta, Anggota DPRD Pemalang dan Kades Sepakat Pencabutan Laporan

Joko Longkeyang
3
×

Akhir Damai Kasus Rp577,5 Juta, Anggota DPRD Pemalang dan Kades Sepakat Pencabutan Laporan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Emsatunews.co.id — Perselisihan bisnis yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang, HK, dengan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Edy Iswandi, akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan melalui mediasi tertutup di salah satu hotel, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026) malam.

Langkah musyawarah ini diambil guna mengakhiri dinamika hukum terkait persoalan transaksi sembako lima tahun lalu yang laporannya sempat bergulir ke Polda Jawa Tengah.

Penasehat Hukum HK, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pertemuan mediasi telah melahirkan kesepakatan lisan antarpihak. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum Kades Edy Iswandi, Ghofar, S.H.”Saya bersama klien saya, Bapak HK, bertemu dengan pihak Bapak Edy Iswandi. Alhamdulillah malam ini sudah ada penyelesaian kesepakatan secara lisan. Permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang singkat dan cepat,” ujar Imam Subiyanto.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Dapat Bantuan Kendaraan Dinas Patwal Lalu Lintas

Ia menambahkan, kesepakatan ini mencakup komitmen bersama untuk menyelesaikannya secara cepat, diikutsertakan dengan proses pencabutan pengaduan resmi yang telah masuk ke Polda Jawa Tengah oleh pihak pelapor.

Sementara itu, HK menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas persoalan piutang transaksi beras yang terjadi sejak tahun 2019 tersebut.”Saya akan menyelesaikan peristiwa lima tahun yang lalu ini secara kekeluargaan secepat mungkin agar segera tuntas. Tentu saya bertanggung jawab untuk mengganti sebagaimana mestinya,” kata HK.

Di sisi lain, Kades Bojongsari, Edy Iswandi, mengapresiasi iktikad baik HK. Edy menegaskan bahwa langkah hukum yang sebelumnya diambil semata-mata untuk menuntut haknya.”Saya kenal dengan Mas HK sejak 2019. Terkait laporan saya, pada prinsipnya saya cuma menuntut hak saya. Insya Allah dengan pertemuan ini akan segera diselesaikan secara cepat. Begitu tuntas, kami siap untuk mencabut laporan,” tutur Edy.

Baca Juga :  Ponco Tani, Tumpuan Baru Petani Indonesia Merawat Kemandirian Menggelar HUT yang Pertama

Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum Kades Edy Iswandi, Ghofar, S.H., menaruh kepercayaan penuh atas iktikad baik legislator Pemalang tersebut. Pihaknya siap menjalankan kewajiban hukum untuk mencabut aduan setelah seluruh hak kliennya dipenuhi.

“Pada pokoknya kami sangat menghormati apa yang disampaikan baik oleh senior saya Pak Dr. Imam Subiyanto maupun Pak HK. Insya Allah kami percaya dan kami juga akan memenuhi kewajiban kami,” ujar Ghofar.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Edy Iswandi melaporkan HK  ke Polda Jawa Tengah pada Kamis (17/9/2026) atas tuduhan dugaan penipuan transaksi beras senilai Rp577,5 juta menggunakan cek kosong. Namun, HK menegaskan dirinya hanya menjadi penjamin atas transaksi pihak ketiga dan beriktikad baik menyelesaikan kewajiban tersebut hingga lahirnya kesepakatan damai ini.( Joko Longkeyang).