Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Wajib Clear dari KPK! Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Terseret Perkara Tak Boleh Asal Setuju

Joko Longkeyang
5
×

Wajib Clear dari KPK! Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Terseret Perkara Tak Boleh Asal Setuju

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah memproses pengajuan pensiun dini pejabat yang memiliki keterkaitan administratif dengan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Menurutnya, sebelum keputusan administratif final diterbitkan, instansi berwenang wajib memastikan status hukum yang bersangkutan melalui koordinasi dan klarifikasi resmi.​”Kalau memang dalam proses administrasinya mensyaratkan adanya klarifikasi dari KPK, maka syarat itu tidak boleh dilewati. Harus ada kepastian tertulis mengenai status pejabat yang bersangkutan,” tegas Dr. Imam dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Advertisement

​Ia menekankan, pernyataan sepihak dari pejabat yang bersangkutan bahwa dirinya “tidak terlibat” tidak boleh dijadikan dasar hukum yang berdiri sendiri. Segala proses administrasi, termasuk permohonan pensiun dini, harus tetap berpijak pada data dan konfirmasi kelembagaan yang sah demi menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Baca Juga :  Peningkatan Integritas Bisnis Pelayanan Kesehatan, PT SPMN Group Ikuti Bimtek Oleh BPKP Provinsi Sumut

Pensiun Dini Bukan Pelindung Hukum

​Dr. Imam juga mengingatkan bahwa status kepegawaian seperti pensiun atau pengunduran diri berada sepenuhnya dalam ranah hukum administrasi negara. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana berjalan terpisah dan ditentukan berdasarkan alat bukti materiil.”Persetujuan pensiun dini tidak mempunyai konsekuensi menghapus pertanggungjawaban pidana apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti keterlibatan. Pensiun bukan alasan penghapus pidana,” ujarnya.

​Kasus-kasus mutakhir, seperti dinamika pascaperistiwa hukum di Kabupaten Pemalang, menuntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah untuk bersikap ekstra transparan. Setiap alur permohonan harus diuji keabsahannya, mulai dari alasan pengajuan, kewenangan pemberi persetujuan, hingga kejelasan apakah pejabat tersebut sedang masuk dalam radar pemeriksaan penegak hukum.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pekalongan Pasang Spanduk Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah

​Di sisi lain, Dr. Imam mengingatkan agar pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh serta-merta dicap bersalah hanya karena berada di lingkungan instansi yang sedang tersandung kasus korupsi.

​Namun sebaliknya, prosedur administrasi kepegawaian tidak boleh menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mengaburkan atau menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.”Prinsipnya sederhana: jangan kriminalisasi orang yang tidak terlibat, tetapi jangan pula memberikan jalan administratif yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Klarifikasi resmi adalah jalan yang paling objektif,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).