Scroll ke Atas
Berita Utama

Dirut PT. LKM BKD Kab. Pemalang ( Perseroda ) Tegaskan Pencabutan Izin PT. LKM BKD Pemalang Tidak Terkait dengan BUMD Kabupaten Pemalang

3601
×

Dirut PT. LKM BKD Kab. Pemalang ( Perseroda ) Tegaskan Pencabutan Izin PT. LKM BKD Pemalang Tidak Terkait dengan BUMD Kabupaten Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang– Direktur Utama PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), Jawa Tengah Mochamad Rolan Wibowo, memberikan pernyataan tegas terkait pencabutan izin usaha PT LKM BKD Pemalang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Januari 2025. Dalam keterangannya, Rolan menjelaskan bahwa lembaga keuangan yang izinnya dicabut oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang yang dipimpinnya.

Pencabutan izin PT LKM BKD Pemalang yang beralamat di Jalan Melon, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, menimbulkan sejumlah spekulasi di masyarakat. Untuk itu, klarifikasi ini diperlukan guna menghindari kesalahpahaman terkait status operasional lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Pemalang.
Dalam wawancara yang dilakukan di kantornya di Jalan Tangkuban Parahu, Mulyoharjo, Selasa (7/1/2025), Rolan menegaskan bahwa PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) tetap beroperasi secara normal dan terus melayani masyarakat dengan baik.
“PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) adalah identitas yang berbeda dan terpisah dari PT LKM BKD Pemalang yang izinnya dicabut oleh OJK. Kami memiliki legalitas, kepemilikan, operasional, dan alamat yang berbeda. Hal ini juga berlaku pada logo masing-masing lembaga,” jelas Rolan.

Baca Juga :  Warga Donohudan Ucapkan Terima Kasih Pada Babinsa

Rolan juga mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar mengenai pencabutan izin PT LKM BKD Pemalang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan memverifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menarik kesimpulan. Jangan sampai terjebak dalam kesalahpahaman akibat informasi yang tidak akurat,” ujar Rolan, didampingi oleh komisaris dan direktur lainnya. Dirut PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) ini juga menekankan pentingnya berhati-hati terhadap berita yang beredar, terutama yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang memiliki nama serupa.

Baca Juga :  Bupati Pemalang, Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 

Rolan berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami perbedaan mendasar antara kedua lembaga keuangan tersebut. PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), sebagai BUMD Kabupaten Pemalang, akan terus menjalankan fungsinya untuk melayani masyarakat sesuai dengan visi dan misinya.

“ Perlu diketahui OJK secara resmi mengumumkan pencabutan izin PT LKM BKD Pemalang melalui situs resminya. Untuk informasi lebih lanjut, kami sarankan masyarakat menghubungi kantor cabang PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) terdekat,” pungkas Rolan.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat terkait status operasional PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) sebagai BUMD yang tetap beroperasi secara sehat dan terpercaya.( Joko Longkeyang ).