EMSATUNEWS.CO.ID,PEKALONGAN — DPP Insan Pers Independen (INSPI), organisasi perkumpulan insan pers dan awak media, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Ketua INSPI DPC Pekalongan Raya, Winoto Jamin, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, tersebut diselenggarakan secara sederhana, tetapi tetap berjalan khidmat dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) mewakili Ketua Umum DPP INSPI Andhika Firdaus menyerahkan secara simbolis SK kepengurusan dan KTA kepada Winoto Jamin sebagai bentuk penguatan kelembagaan serta penegasan keberadaan organisasi INSPI di tingkat daerah.
Penyerahan dokumen kepengurusan tersebut didasarkan pada SK DPP INSPI Nomor: 008/DPP/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Pengangkatan Pengurus DPC INSPI Pekalongan Raya.
Ali Rosidin selaku Sekretaris Jenderal INSPI, usai penyerahan simbolis , menekankan pentingnya peran strategis media dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
”Harapan kami, DPC INSPI Pekalonganlainn mampu bersinergi dengan pemerintah serta konsisten menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan bermartabat,” tegas Ali Rosidin.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan komitmen para anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Winoto Jamin: Wartawan Bukan Penyidik, Jaga Independensi dan Kode Etik Jurnalistik
Dalam kesempatan tersebut, Ketua INSPI DPC Pekalongan Raya, Winoto Jamin, menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya menjaga marwah profesi wartawan. Menurutnya, wartawan bukanlah penyidik maupun LSM , melainkan insan pers yang memiliki fungsi jurnalistik dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Winoto, wartawan harus bekerja berdasarkan fakta, yakni apa yang dilihat, didengar, dan diperoleh melalui proses jurnalistik yang benar. Setiap informasi harus melalui verifikasi, disertai klarifikasi dan konfirmasi kepada narasumber atau pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jauh dari istilah 86.
Wartawan tidak mengenal istilah 86 dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kita bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” tegas Winoto.
Ia mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan pribadi dari persoalan yang ditemukan di lapangan. Sebaliknya, tugas wartawan adalah mengungkap fakta, menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta mengawal kepentingan publik melalui pemberitaan yang profesional.
Menurutnya, independensi merupakan salah satu prinsip penting yang harus dijaga oleh setiap wartawan. Karena itu, insan pers harus mampu menempatkan diri secara profesional, tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan tugas jurnalistik, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk tujuan di luar kepentingan pemberitaan.
Hadir mendampingi sekjen DPP INSPI wakil sekjen Andy Daswardi, bidang hukum Shanty SH dan bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan (OKK) Slamet. Rozikin
Rozikin Sanoe













