EMSATUNEWS.CO,ID, BREBES – Pelaku pembobol Gerai Handphone di kecamatan songgom kabupaten Brebes berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Songgom.
Pelaku diketahui FA (20) dan SUT(25) warga setempat nekat melakukan aksinya dengan cara membobol Plafon milik Korban Sisworo, pemilik Gerai Handphone Inez Cell desa Songgom lor.
Korban baru menyadari toko miliknya di bobol pada keesokan harinya dengan banyaknya puing yang ada dilantai dan Plafon yang jebol seukuran manusia pada hari senin 18 April 2022 dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgom.
Kapolsek Songgom Iptu Sarjono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Siworo, warga desa songgom Lor Kabupaten Brebes.
“Dalam laporan menerangkan bahwa pada senin 18 April 2022 konter HP miliknya dibobol pencuri,” katanya , Rabu (20/4) kemarin.
Dikatakan Sarjono untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk, 23 Voucher pulsa dan juga, Charger, Memori, falsdisk, Power Bank dan Handsate serta Laptop milik korban, dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” ujar Sarjono.
Lanjutnya, dari hasil penyeledikan Polsek Songgom bersama dengan Unit Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku Pelaku FA (20) dan SUT(25) warga desa songgom, saat ini pelaku di amankan di Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(imam)