Scroll ke Atas
Berita Utama

Penandatanganan PPPK dan Sumpah ASN

75
×

Penandatanganan PPPK dan Sumpah ASN

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Penandatanganan perjanjian kerja calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyerahan surat keputusan calon pegawai tahun 2019, dan pengambilan sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berlangsung di aula Pendopo Bupati  Brebes, Rabu (23/03/2022).
Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti mengatakan dirinya merasa senang serta bangga karena pada hari ini, secara bersama-sama menyaksikan tiga prosesi tahapan awal sebagai ASN di Kabupaten Brebes. Semoga dengan bertambahnya ASN, meningkat pula kualitas SDM di setiap jajarannya, sebagai daya dukung untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Brebes lebih baik lagi.
” Untuk itu saya sampaikan selamat serta apresiasi kepada saudara-saudara, baik calon PPPK yang melakukan penandatanganan kerja, penerima SK CPNS, serta pengambilan sumpah ASN. Atas kesabaran dan ketekunan saudara dalam menunggu serta mengikuti berbagai tahapan, dari mulai selesai, dinyatakan lolos dan melakukan prosesi pada hari ini,” kata Idza.
” Demikian merupakan bukti perjuangan dan doa saudara dalam mencapai suatu usaha.
Namun perjuangan tidak hanya sampai di sini, karena ke depan saudara masih ada tahapan selanjutnya yang harus diikuti,” imbuhnya.

Perlu saudara pahami rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Penyeleksian kemudian pengangkatan menjadi ASN bukan sekedar mengisi formasi, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah. ” Sebagai seorang ASN saudara dituntut untuk selalu berkreasi, dan berinisiatif. Jadikanlah potensi keberhasilan saudara-saudara menjadi ASN sebagai motivasi, semangat mengabdi yang diawali dari lingkungan terkecil, yaitu pada lingkungan keluarga, tetangga serta masyarakat umum,” tandas Bupati Brebes Idza Priyanti saat memberikan arahan.
Sehubungan dengan itu semua, selaku aparatur yang mengemban tugas dalam melayani masyarakat saudara akan dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai bidang masing-masing. ” Maka dari itu, hendaknya saudara-saudara lebih mengedepankan pengertian dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ASN, kita harus lebih mengedepankan pengertian dan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata mengedepankan hak,” ujar Bupati.
Pada dasarnya PPPK tidak berbeda dengan PNS umumnya. Semuanya sama, sama-sama digaji oleh negara dan ada dibawah undang-undang saja. Hanya saja yang satu dengan perjanjian kerja, ada masa perjanjian lima tahun sekali diperbarui dan saatnya lagi pegawai negeri sipil yang memang sudah dari dulu ada. Begitu juga dalam pelaksanaan kerja, tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan serta segi penghasilan dan gaji antara pegawai negeri sipil dengan PPPK.
“Saya meminta para ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, memberikan dedikasi yang semaksimal mungkin untuk pemerintah dan masyarakat, dengan tulus, ikhlas dan sepenuh hati, terpenting yaitu kita juga harus berpikir visioner agar dapat terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam menentukan arah pembangunan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Brebes untuk berkenan masuk sebagai anggota KPRI Adhy Karya, mengingat keanggotaan koperasi milik ASN kini semakin menurun. ” Tentunya untuk dapat terus mengembangkan KPRI Adhy Karya, sangat diperlukan dukungan serta kepedulian seluruh ASN,” tukas Idza.

Kepala BPKPSDMD Kab Brebes Yuta Sugihyarti melaporkan 
dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil, Peraturan Pemerintah Nomer 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Pegawaian Negara Nomer 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomer 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Yuta Sugihyarti menjelaskan, maksud dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja, penyerahan petikan keputusan Bupati Brebes tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS dan PPPK adalah sebagai salah satu wujud peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya pengadaan ASN dilingkungan pemerintah kab. Brebes.
Adapun tujuannya adalah agar para PNS dan PPPK dapat lebih memaknai SK CPNS yang merupakan bukti pengabdian dan loyalitas yang tinggi kepada pemerintah dan agar dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok fungsinya sehari-hari.
Yuta Sugihyarti melaporkan bahwa Jumlah CPNS yang menjadi PNS formasi tahun 2019 adalah 96 orang, terdiri dari :  Gol II : 42 orang  dan Gol III : 54 orang. Sedangkan Jumlah PPPK formasi tahun 2021 adalah 40 orang, terdiri dari : Gol VI : 3 orang  Gol VII : 16 orang dan Gol IX : 21 orang.Untuk PNS yang belum melaksanakan sumpah PNS adalah sebanyak 15 orang.
Acara pelantikan dihadiri Ketua DPRD Kab Brebes Mohammad Taufiq, Sekda H. Djoko Gunawan, Kepala BKPSDMD Yuta Sugihyarti, Kepala BPKAD Edy Kusmartono, Kepala Baperlitbangda Apriyanto Sudarmoko serta tamu undangan lainnya.(Bambang Sugiarto)

Baca Juga :  Pemalang Expo 2024, Ajang Promosi UMKM dan Perkembangan Budaya Lokal