EMSATUNEWS.CO.ID,PEKALONGAN – Pengembalian kelebihan pembayaran biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian masyarakat. Pengembalian tersebut dilakukan setelah persoalan besaran biaya PTSL menjadi sorotan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Proses pengembalian dilaksanakan selama tiga hari kerja, mulai Rabu (9/9/2026) hingga Selasa (15/9/2026). Pelaksanaannya mendapat pemantauan dari unsur Forkopimcam Bojong, panitia PTSL, aktivis muda desa, serta warga peserta program PTSL.
Berdasarkan data yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan, tercatat 301 nama dalam basis data. Setelah ditemukan satu data ganda, terdapat 300 peserta yang menjadi sasaran pengembalian kelebihan pembayaran.
279 Peserta Sudah Menerima Pengembalian
Salah satu panitia PTSL dari unsur perangkat Desa Sembungjambu, Budi Sulistyo, saat ditemui di sela-sela evaluasi pada hari terakhir pelaksanaan pengembalian, Selasa (15/9/2026), menyampaikan bahwa dari 300 peserta sesuai data LHP, sebanyak 279 peserta telah menerima pengembalian.
Sementara itu, 21 peserta lainnya belum menerima pengembalian karena tidak hadir selama proses pengembalian berlangsung.
Menurut Budi, data tersebut masih dalam proses rekapitulasi dan belum memperhitungkan kemungkinan adanya peserta yang mengajukan lebih dari satu bidang tanah dalam program PTSL.
“Iya Pak, maaf, sedang merekap ulang semua nama peserta yang sudah menerima pengembalian dan yang masih tersisa karena memang di hari ini tidak hadir,” tutur Budi yang akrab disapa Tyo.
Ia juga menambahkan, penyampaian undangan kepada peserta dalam proses pengembalian tersebut turut dilakukan melalui peran aktif unsur pemuda Desa Sembungjambu.
KELEBIHAN PEMBAYARAN JADI SOROTAN
Persoalan kelebihan pembayaran mencuat setelah muncul keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PTSL Desa Sembungjambu Tahun 2025.
Dari informasi yang berkembang, rata-rata peserta disebut membayar sekitar Rp650 ribu per bidang. Sementara itu, ketentuan mengenai biaya persiapan PTSL berdasarkan keputusan bersama tiga menteri menetapkan besaran biaya sesuai wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, besaran yang ditetapkan adalah Rp150 ribu per bidang.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian kalangan muda Desa Sembungjambu yang tergabung dalam Aliansi GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya).
GEMPAR selanjutnya mendorong persoalan tersebut melalui audiensi dengan Plt Bupati Pekalongan Sukirman. Aspirasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada 12 Mei 2026 untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
DISEBUT PERSOAALAN TEKNIS
Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Sembungjambu, Alif Nurdin, saat ditemui di meja pelayanan pada hari pertama pengembalian, Rabu (9/9/2026), menyebut persoalan kelebihan pembayaran tersebut sebagai persoalan teknis.
Menurutnya, pengembalian dilakukan sebagai bentuk penyelesaian terhadap pembayaran yang dinilai melebihi ketentuan, dan pihak panitia hanya melayani sesuai database LHP dari inspektorat.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak seluruh peserta dapat langsung menerima pengembalian. Sejumlah warga mengalami kendala karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar peserta yang menjadi dasar pengembalian atau tidak memiliki bukti pembayaran yang diperlukan.
Kondisi tersebut membuat proses verifikasi harus dilakukan lebih lanjut sebelum dana dapat diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Salah satunya dialami seorang warga, sebut saja Sum, pada hari pertama pengembalian, Rabu (9/9/2026). Ia datang dengan membawa tiga sertifikat asli hasil program PTSL. Namun, namanya tidak tercantum dalam basis data LHP yang digunakan sebagai dasar pengembalian.
Akibatnya, Sum belum dapat menerima pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bidang untuk tiga bidang tanah yang masing-masing tercatat atas nama suami dan adiknya.
Saat ditanya mengenai kendala yang dialaminya, Sum mengaku kecewa karena belum mendapatkan kepastian pengembalian.
“Katanya menunggu diundang pihak panitia. Begitu tok,” ujarnya singkat.
Menanggapi persoalan tersebut, Alif Nurdin menjelaskan bahwa untuk tahap awal pengembalian diprioritaskan peserta yang namanya tercantum dalam daftar LHP.
Adapun peserta yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, menurutnya, masih harus menunggu proses verifikasi dan penyelesaian data lebih lanjut.
“Yang dikembalikan dulu yang namanya tercantum di lembar LHP. Adapun yang tidak ada namanya di data LHP tentu menunggu selesainya pengembalian yang ada di data LHP,” jelas Alif saat melayani warga di depan pintu masuk aula Kantor Desa Sembungjambu.
KONTROL SOSIAL MASYARAKAT JADI SOROTAN
Munculnya persoalan PTSL Desa Sembungjambu sekaligus memperlihatkan pentingnya partisipasi dan kontrol sosial masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
Sorotan terhadap pelaksanaan PTSL tersebut bermula ketika kalangan muda dan masyarakat setempat mempertanyakan besaran pembayaran yang dibebankan kepada peserta.
Informasi mengenai pembayaran yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan hingga jutaan rupiah bagi peserta yang mengajukan lebih dari satu bidang tanah, kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Aliansi GEMPAR turut mengambil peran dengan mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dan penyelesaian melalui jalur resmi.
Langkah tersebut kemudian berlanjut pada pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan serta tindak lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut menjadi bagian dari pembelajaran bahwa partisipasi warga dan kontrol sosial dapat berperan dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
Dalam pelaksanaan pengembalian dana tersebut hadir Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP., M.M., Danramil Bojong Kapten Inf. Wiyoto, Kapolsek Bojong AKP Wastono, S.H., Kepala Desa Sembungjambu Carimun, panitia PTSL, aktivis desa yang tergabung dalam Aliansi GEMPAR, serta warga peserta PTSL.
Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, Kepala Desa Sembungjambu belum memberikan konfirmasi resmi terkait keseluruhan proses pengembalian maupun penjelasan mengenai dasar penarikan biaya kepada peserta PTSL.
Rozikin Sanoe














