Scroll ke Atas
Berita Utama

Bupati Fadia Arafiq Jenguk Baby Alwi

68
×

Bupati Fadia Arafiq Jenguk Baby Alwi

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq bersama Kapolres Arief Fajar Satria  dan Kajari Kabupaten Pekalongan, H. Abun Hasbullah Sambas serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan menjenguk baby Alwi Romadhani, di Puskesmas Sragi 2, Senin (4/4/2022). 
Bupati dan rombongan juga memberikan bingkisan berupa susu formula dan perlengkapan serta kebutuhan perawatan untuk baby Alwi yang baru berumur tiga hari. “Kita berkunjung untuk memastikan kondisi bayi sehat. Alhamdulillah sehat, tidak rewel. Bayi ganteng dan putih. Bayi supaya bisa dijaga dengan baik di sini (Puskesmas Sragi 2 – red), sambil menunggu proses selanjutnya,” tutur bupati. 
Bupati berharap, seluruh OPD terkait bekerja sama agar, kebutuhan bayi selama dirawat di Puskesmas tercukupi. “Insya Allah bayi tidak sampai kekurangan,” ungkap bupati. 

Alwi Romadhoni saat ini dirawat di Puskesmas Sragi 2 setelah ditemukan di teras rumah milik CAS, warga Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, pada Sabtu (2/4) pukul 04.30 dini hari. Alwi dibuang oleh Ibu kandungnya sendiri, S, warga Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, CAS merupakan mantan mertua S. Akibat perbuatannya, saat ini, S harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 
Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria  mengutarakan, bayi ditemukan pada hari Sabtu pukul 04.30 WIB di rumah saksi CAS dan pada Minggu (3/4) Polres berhasil melakukan pengungkapan dan sudah menangkap pelaku. “Hasil keterangan sementara pelaku, pelaku membuang bayinya, karena ingin menitipkan si bayi pada mantan mertua.Kita akan dalami bagaimana psikologis pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” tutur kapolres. 
 
Paman Alwi, Taris mengaku sangat ingin merawat si jabang bayi bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain dan berharap si ibu bayi segera bebas.(*)
Editor : Eva A

Baca Juga :  Pakar Hukum Tata Negara Menilai PJ Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum