EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Polres Brebes menetapkan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianti didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas Iptu Edi Mardiyanto dalam Konferensi Pers di halaman Polres Brebes, Senin (6/6/2022) kemarin.
“Ketiga orang yang diamankan diataranya berinisial G, AS dan D yang merupakan pimpinan Jemaah Khilafatul Muslimin dan pimpinan ranting dan Korlap, di Brebes,” katanya.
Dikatakan Faisal terkait penetapan tersangka terhadap ketiga anggota Khilafatul Muslimin setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi hasilnya 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Hal ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimana ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 AYAT (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 Junto pasal 53 KUHP,” ujarnya.
Lanjut Faisal tersangka menyebarkan berita bohong ditengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran yang sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin dengan membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.
“Dimana kegiatan yang mereka lakukan yakni berupa konvoi, pembagian maklumat ditengah masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat di Kabupaten Brebes resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin. Kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes, dari hasil pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam,” tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk/bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah. – (imam)