Scroll ke Atas
Berita Utama

Warung Dibongkar Satpol PP, Tegakkan Aturah Jangan Pilih Kasih, Kuntum : “Mengacu Perda No. 3 Tahun 2018”

111
×

Warung Dibongkar Satpol PP, Tegakkan Aturah Jangan Pilih Kasih, Kuntum : “Mengacu Perda No. 3 Tahun 2018”

Sebarkan artikel ini
Bangunan warung salah satu pedagan di bongkar Satpol PP Mempawah. (Foto : Welly/emsatunews.co.id)

EMSATUNEWS.CO.ID, MEMPAWAH – Demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol-PP) Mempawah menggusur beberapa lapak pedagang yang memasuki batas jalan negara, bukan hanya itu, Satpol PP juga membongkar bangunan warung pedagang berlokasi di Jalan A. Djelani samping SMA N 1 Mempawah. Anehnya, bangunan yang permanen dan jelas letak bangunannya sudah masuk di batas jalan negara tidak di bongkar. Ada apa di balik itu..???
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Mempawah Kuntum mengatakan, yang dilakukan jajarannya ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Kita mengacu kepada perda. Terkait masalah bangunan yang permanen masih menunggu teknis dari dinas terkait, “kata Kultum ketika di konfirmasi Emasatunews.co.id melalui via whatshapp.
Dilain pihak, salah satu masyarakat, Ridwan mengatakan jika ingin menegakkan peraturan daerah (Perda) di harapkan jangan pilih kasih. 
” Tegakkan aturan jangan pilih kasih, jika salah silahkan dibongkar juga. Dan tidak harus di Kota Mempawah saja, pasar Pinyuh misalnya dan tempat-temoat lain,” ucap nya. (*)
Penulis : Welly Harpendi

Baca Juga :  Kementerian Hukum dan Ham Adakan Dest Evaluasi