Berita Utama

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna LHP Dari BPK RI Terkait Keuangan Pemda Pemalang

153
×

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna LHP Dari BPK RI Terkait Keuangan Pemda Pemalang

Sebarkan artikel ini

 

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda yang dilaksanakan sesuai dengan mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plh Bupati Pemalang Moh Sidik menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 merupakan sebuah kewajiban konstitusional bagi Kepala Daerah, yang harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini disampaikan oleh Moh Sidik pada acara “RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG” yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 16 Juni 2023.
Selanjutnya, Moh Sidik juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022. Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Moh Sidik menekankan pentingnya melakukan introspeksi dan perbaikan dalam kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan. Ia menyebutkan bahwa hal-hal yang dikecualikan dalam LHP BPK RI menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik lagi. Tujuan dari perbaikan ini adalah agar Pemerintah Daerah dapat bangkit dan bekerja lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pemalang.
Dalam acara rapat tersebut, juga disampaikan angka-angka pada pos-pos Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai materi inti dari Raperda. Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 mencapai 2,493 triliun atau 98,819% dari target yang ditentukan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 4,286% dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2021.
Sementara itu, jumlah realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 2,034 triliun atau 91,644% dari anggaran yang telah ditetapkan. Terjadi peningkatan sebesar 0,39% dibandingkan dengan realisasi belanja tahun sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Pemalang Moh Sidik juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD T.A 2022 kepada DPRD Kabupaten Pemalang. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat. Penyampaian Raperda ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. ( ** )

Baca Juga :  Lakukan Aksi Percobaan Pembunuhan, Pria Bawa Samurai Diamankan Polisi