Scroll ke Atas
DaerahPemalang

Rapat Paripurna DPRD Bersama Bupati Terhadap Raperda Tahap II Prakarsa DPRD Pemalang

254
×

Rapat Paripurna DPRD Bersama Bupati Terhadap Raperda Tahap II Prakarsa DPRD Pemalang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Senin (13/11/2023), Bupati Pemalang H. Mansur Hidayat, ST. memberikan jawaban eksekutif terkait pandangan umum fraksi mengenai Raperda Tahap II Prakarsa Pemkab Pemalang Tahun 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ada 80 pertanyaan yang diajukan oleh 6 fraksi di DPRD kabupaten Pemalang.
Mansur menjelaskan tentang Raperda Bangunan Gedung, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung yang tertib administrasi dan teknis. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) telah memudahkan pengawasan dan mencapai ketentuan teknis bangunan yang sesuai. Sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2023, terdapat 329 PBG yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Lubang Besar di Tengah Jalan Desa Gunung Jaya Mengancam Keselamatan Pengendara 

Bupati juga membahas Raperda Pemberdayaan Desa Wisata yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata. Menurutnya, pengembangan Desa Wisata harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Pemkab Pemalang telah memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata unggulan di berbagai daerah.

Baca Juga :  IMPP UIN Walisongo Akan Gelar Donasi Bakti Sosial 2024 Di Desa Cikendung

Terakhir, Mansur menyampaikan informasi mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan besaran modal dasar dalam peraturan Daerah Pendirian BUMD yang baru disetujui untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 8 November lalu. Raperda ini tidak merubah besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan, namun hanya melakukan penyesuaian. ** ( Joko Longkeyang )