Emsatunews.co.id, Pemalang – Minggu, 18 Februari 2024, empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini dilakukan dikarenakan terdapat kesalahan administrasi saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 247/PM.00.02/K.JT-19/02/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pemalang kepada KPU setempat, serta surat tembusan nomor 268/PM.02.02K.JT-19.12/2/2024 dari Panwaslu Kecamatan Comal kepada PPK Comal, PSU ini dilakukan agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., menjelaskan bahwa PSU yang terjadi di empat TPS di Desa Susukan ini berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Terdapat pemilih dari luar daerah yang memberikan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa memiliki surat pindah memilih dan KTP beralamat di luar Pemalang.
Dalam PSU ini, para pemilih dari luar daerah akan diberikan dua surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden, serta surat suara DPD RI. Ada juga yang diberikan satu surat suara, yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan surat keputusan KPU Pemalang nomor 907 tahun 2024, yang menetapkan pemungutan suara ulang pemilihan umum 2024 di Kabupaten Pemalang. Berikut adalah rincian PSU di empat TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang:
– TPS 09: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD RI;
– TPS 10: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
– TPS 12: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD RI;
– TPS 15: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD RI.( Joko Longkeyang )