Berita UtamaDaerahPemalang

DPRD Pemalang Gelar Kajian Strategis Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah

377
×

DPRD Pemalang Gelar Kajian Strategis Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan efektivitas dan kualitas penerapan peraturan perundang-undangan serta mengoptimalkan produk hukum daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan kajian peraturan perundang-undangan dengan tema “Penegakkan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Daerah”.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang ini merupakan upaya DPRD untuk memperkuat fondasi penegakan hukum dan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Advertisement
Baca Juga :  Pansus I DPRD Pemalang Gelar Rapat Kerja Bahas LKPJ Bupati 2024 Bersama OPD Mitra

Ajeng Triyani, A.Md, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, memimpin acara tersebut dengan penuh semangat. Dalam arahannya, Ajeng menyampaikan pentingnya penegakan peraturan perundang-undangan yang konsisten dan profesional untuk memastikan terciptanya kondisi hukum yang baik di daerah.

DPRD Kabupaten Pemalang berharap bahwa melalui kajian ini, partisipan dapat menghasilkan rekomendasi dan masukan yang bernilai bagi penyusunan dan pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan demikian, penegakan hukum dapat semakin kuat dan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Jawa Tengah

Dengan adanya kajian peraturan perundang-undangan ini, DPRD Kabupaten Pemalang berharap bahwa Kabupaten Pemalang dapat terus mengoptimalkan peran dan kontribusinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong pembangunan daerah berkelanjutan yang bermartabat.**( Joko Longkeyang )