Scroll ke Atas
Daerah

MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember

Avatar
195
×

MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Gunung Gambir bersama Kejaksaan Negeri Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, pada Kamis 2/5/2024.

Penandatanganan kedua belah pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.

Advertisement
Baca Juga :  Didukung oleh BPDP KS dan Direktorat Jenderal Perkebunan, PT RPN Laksanakan Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Kepada Pekebun Kelapa Sawit Kabupaten Lamandau

MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab manajer kebun dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Baca Juga :  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pemalang Bahas Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025

“Kebun Gunung Gambir memiliki lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan Sumberbaru. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang. (FDL)