Emsatunews.co.id, Pemalang – Sabtu, 15 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menggelar operasi penertiban yang menyasar berbagai lokasi di Kecamatan Taman. Operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan beberapa peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Di antaranya adalah Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2013 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satpol PP terkait adanya aktivitas yang melanggar Perda di beberapa cafe karaoke dan warung-warung di sekitar Pantai Muara Indah. Pengaduan masyarakat ini menyoroti peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali di wilayah tersebut, yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya adalah peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan penggunaan warung-warung di Pantai Muara Indah sebagai tempat konsumsi minuman keras.
“Kami menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius di beberapa lokasi. Langkah tegas akan diambil untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Achmad Hidayat Kasatpol PP Kabupaten Pemalang dalam keterangannya kepada media.
Achmad Hidayat menambahkan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol dan aktivitas pelacuran.**( Joko Longkeyang )